JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahrus Munir menganggap kebijakan multi tarif atas biaya nikah yang merupakan hasil kesepakan dari pertemuan Kementerian Agama, Kemeterian Keuangan, KPK dan Bappenas beberapa waktu lalu merupakan solusi yang tepat untuk keadaan darurat seperti sekarang ini.
“Untuk saat ini saya menganggap hasil pertemuan tersebut bisa menjadi solusi yang tepat untuk sementara waktu atau dalam kondisi darurat seperti sekarang ini. Paling tidak dengan ketentuan tersebut ada pegangan bagi penghulu dalam memberikan pelayanan publik,” tegas Mahrus Munir saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/1/2014)
Menurut Mahrus, sebelumnya dirinya beberapa kali bertemu langsung dengan para penghulu baik di Dapilnya, Jawa Timur X maupun di daerah lainnya di Indonesia. Ketika itu ia menerima aspirasi para penghulu yang meminta petunjuk dalam melakukan pelayanan publik berupa jasa menikahkan beserta besaran biayanya.
Mengingat sebelumnya sempat terlontar pernyataan dari Irjen Kemenag, M Yasin dimana pemberian sesuatu yang lebih dari masyarakat kepada penghulu baik dalam berbentuk uang atau bingkisan adalah merupakan gratifikasi, maka multitarif tersebut sebagai solusi yang baik.
Karena itu untuk menghindari tudingan gratifikasi tersebut, para penghulu khususnya yang berada di Jawa Timur beberapa waktu lalu sempat sepakat untuk melakukan pelayanan public berupa jasa pernikahan hanya di dalam KUA (Kantor Urusan Agama) dan di dalam jam kerja saja. Namun dengan adanya kesepakatan tersebut membuat para penghulu senang saat melakukan pelayanan publik.
Meski demikian kata Mahrus, kesepakatan multitariff tersebut harus tetap dikaji ulang atau dirumuskan kembali. Karena adapoin yang masih kurang jelas. Salah satunya adalah poin ke empat, dimana untuk pelayanan menikah yang dilakukan di gedung akan dikenakan tarif atau biaya sebesar Rp 1 juta.
“Gedung itu kan kategorinya beda-beda, ada gedung besar, hotel, namun ada gedung yang hanya berupa aula pertemuan RW atau Kelurahan yang tidak besar. Apa itu juga disamakan tarifnya, sementara kedua kategori tersebut jelas berbeda dari biaya penyelenggaraan pernikahanya,” ungkapnya.
Dikatakan, ketiga poin kesepakatan lainnya sejauh ini tidak ada masalah. Ketiga kesepakatan lainnya tersebut adalah nikah gratis bagi masyarakat yang tidak mampu, tarif pelayanan nikah di KUA bagi yang mampu sebesar 50 ribu, nikah di luar KUA dan jam kerja sebesar Rp 400 ribu. “Semoga ada jalan keluar terbaik agar semua sama-sama mengambil manfaat dari keluhuran pernikahan umat Islam itu,” pungkasnya. (am/gardo)