BerandaKabar WashliyahKPU Jakarta Terus Selesaikan Permasalahan DPT

KPU Jakarta Terus Selesaikan Permasalahan DPT

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta terus berusaha memperivikasi para pemilih yang belum terdaftar. Dari 3,3 juta pemilih yang belum terdaftar secara nasional, di Jakarta relatif sedikit. Untuk Jakarta masih ada sekitar 19.703 pemilih yang belum terdaftar. Kebanyakan pemilih yang bermasalah itu berada di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kebanyakan dari penghuni Rutan dan Lapas tersebut memiliki KTP di luar Jakarta. Hal ini diungkapkan Anggota KPU DKI Jakarta Muhamad Sidik Sabri dalam Seminar Dakwah yang diadakan KODI dan Forum Komunikasi Lembaga Dakwah (FKLD) DKI Jakarta pada Kamis (26/12) di Gedung Jakarta Islamic Center (JIC) Jakarta.

Banyaknya pemilih yang belum terdaftar menurut Sidik lantaran permasalahan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kebanyakan yang bermasalah itu karena masih menggunakan NIK lama yang nomor depannya diawali angka 09. “Kalau NIK 09 itu domainnya KPU DKI, sementara NIK daerah lain itu kewenangan Depdagri,” kata Sidik di depan pengurus Ormas Islam Jakarta.

Upaya menyisir jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum terdaftar menurut Sidik Sabri karena terkait dengan jumlah surat suara yang akan dicetak. KPU dijelaskannya hanya menyiapkan surat suara cadangan sebanyak 2% dari total pemilih. “Karena itu seluruh warga DKI harus masuk ke dalam DPT,” tuturnya.

Untuk menyiasati agar semua warga Jakarta yang telah memiliki hak pilih bisa menggunakan haknya, KPU Jakarta kata Sidik telah mengantisipasi dengan membuka daftar pemilih khusus. “Bagi warga yang tidak masuk dalam DPT dapat meminta pengantar RT/RW untuk didaftarkan sebagai Daftar Pemilih Khusus,” terangnya. Nanti DPT dan DPK akan ditempel di kelurahan.

Namun bila belum terdaftar juga karena tidak memiliki identitas, maka yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilihnya dengan masuk ke DPK tambahan. “Bila tidak ada juga di DPK maka bisa masuk dalam DPK tambahan. Itu bisa dimasukan pada saat hari pemungutan suara tetapi satu jam sebelum penutupan pemungutan suara yaitu jam 12.00-13.00,” tandas Sidik yang mantan KPU Kabupaten Kepulauan Seribu.

(mrl)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille