JAKARTA – Jumlah penyelenggara Pemilu dan petugas Pemilu tahun 2014, berasal dari jajaran KPU termasuk sekretariat ditambah jajaran Pengawas Pemilu dari hulu sampai hilir sebanyak 12.627.470 orang. Jumlah tersebut dapat diadukan ke DKPP apabila melanggar kode etik.
Demikian disampaikan oleh Nur Hidayat Sardini saat pemaparan “Outlook DKPP didampingi empat Anggota DKPP, yakni Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, dan Ida Budhiati pada acara DKPP Outlook 2013: Refleksi dan Proyeksi di Ruang Sidang Utama KPU RI Jalan Imam Bonjol, tadi siang (19/12).
Anggota DKPP hanya berjumlah 7 orang, sementara jumlah staf serta daya dukung sarana dan prasarana di DKPP sangatlah terbatas. “Secara teoritis sangat memungkinkan bila dalam satu waktu para penyelenggara Pemilu tersebut diadukan ke DKPP. Setiap kali sidang membutuhkan waktu 2 jam kemudian dikalikan dengan jumlah penyelenggara pemilu yang diadukan. Maka kami membutuhkan 7 tahun perkara itu bisa selesai. Kami bisa tua di sidang,” kelakarnya.
Dia berpendapat, Pemilu tahun 2014 dapatlah dikatakan rawan pelanggaran. Hal ini mengingat jumlah kursi yang akan diperebutkan untuk DPRD tingkat provinsi sebanyak 2.112 kursi, tersebar di 259 Dapil, sementara jumlah kursi DPRD kab/ kota sebanyak 16.895 kursi, tersebar di 2.102 Dapil.
“Harga’ satu kursi DPR makin ‘mahal’ bila dibandingkan dengan Pemilu tahun 2009, yakni berkisar antara 230 ribu hingga 250 ribu suara, mengingat jumlah parpol peserta Pemilu sebih sedikit, sehingga potensi kumulasi suara yang akan tereliminasi karena ketentuan Parliamentary Threshold berpeluang sedikit. Hal ini bila dibandingkan dengan Pemilu tahun 2009 yang kebalikan dari Pemilu 2014 ini,” jelas dia. (gardo)