BerandaKabar WashliyahDPR Harus Bentuk Panel Ahli untuk Ganti Akil Mochtar dan Harjono

DPR Harus Bentuk Panel Ahli untuk Ganti Akil Mochtar dan Harjono

JAKARTA – Kekosongan dua hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK) setelah ditinggalkan Akil Mochtar, maka setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi UU yang disetujui DPR RI pada Kamis (19/12/2013), maka pengganti Akil dan Harjono harus segara diisi. Karena itu Komisi III DPR harus segara membentuk panel ahli, dan pada Januari 2014, DPR akan segera mengajukan nama pengganti Akil Mochtar yang terlibat kasus korupsi dan Harjono, yang segera memasuki masa pensiun.

Demikian diungkapkan anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat pada wartawan di Jakarta, Jumat (20/12/2013). “Jadi, harus cepat mengambil prakarsa dengan melibatkan panel ahli. Jangan sampai Januari DPR sudah memiliki calon, tapi panel ahli belum ada,” tegas Martin.

Menurutnya, peran panel ahli ini penting dalam proses perekrutan hakim konstitusi setelah disahkannya UU MK. UU MK yang baru mengatur bahwa perekrutan hakim konstitusi tak lagi langsung dilakukan DPR, pemerintah, maupun Komisi Yudisial (KY). Bahkan kalau misalnya DPR mau memilih seseorang, harus mengusulkan seseorang itu ke panel ahli terlebih dahulu. “Selanjutnya, panel ahli yang akan membuat penilaian atas orang yang diusulkan DPR tersebut,” tambah Martin.

Sementara itu pihaknya masih akan menginventalisir calon-calon hakim konstitusi terlebih dahulu. Sedangkan, panel ahli ini tersebut terdiri dari tujuh (7) orang yang berasal dari perwakilan KY, DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

Menyinggung status hakim konstitusi Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar yang berasal dari parpol, menurut Martin kedua hakim yang berasal dari parpol itu tetap menjadi hakim konstitusi. “Hamdan Zoelva dan Patrialis itu kan sudah menjadi hakim sebelum peraturan ini dibuat. UU tidak bisa merampas hak mereka dan memang tidak berlaku surut,” ujarnya.

Dikatakan, peraturan yang termaktub dalam UU ini tak berlaku surut, sehingga tidak berpengaruh terhadap kedudukan kedua hakim MK itu. “Aturan itu akan berlaku untuk keduanya saat perpanjangan masa jabatan yang kedua nanti. Karena keduanya belum tujuh tahun mundur dari parpol, sehingga masa jabatannya tak bisa diperpanjang. Nah, itu yang jadi masalah. Kalau mengacu pada aturan ini, maka harusnya tidak bisa,” pungkas Martin. (am/gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille