JAKARTA – RUU tentang Desa akhirnya disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI Rabu (18/12/2013). Hanya saja dalam rapat pengesahan itu pimpinan rapat Priyo Budi Santoso membolehkan menyebut nama dan Dapilnya. Karuan saja sempat diwarnai beberapa interupsi kepentingan Dapil, karena setiap anggota DPR yang berbicara dengan menyebut daerah pemilihan (Dapil) sebagai Caleg DPR RI pada pemilu 2014 mendatang itu.
Padahal selama ini, dalam rapat-rapat termasuk paripurna DPR, anggota DPR tidak pernah menyebut nama daerah pemilihannya. Karena itu, semua anggota DPR yang interupsi atas pengesahan RUU Desa ini semua menyebut nama berikut daerah pemilihan masing-masing.
Misalnya ketika Ketua Pansus RUU Desa, Ahmad Muqowam menyebut belasan nama anggotanya beserta dapilnya di depan ratusan anggota DPR, dan wartawan yang meliput, ternyata beberapa nama diketahui berubah daerah pemilihannya, ada juga yang berubah menjadi anggota DPRD dan DPD.
“Ada yang lupa disebut, pimpinan rapat paripurna belum disebut nama Dapilnya,” ungkap Priyo.
Mendengar itu Muqowam langsung menyebut nama Priyo. “Oh iya, Pak Priyo Caleg dari Golkar di Dapil Jawa Timur I,” tambah Muqowam. “Seumur-umur saya memimpin sidang, baru kali ini anggota pansus disebut sampai ke Dapilnya. Tapi saya sengaja tak mengelaknya,” sambung Priyo yang disambut tepuk tangan anggota DPR RI.
Priyo menyebutkan bahwa dalam UU ini, akan ada jaminan pasti untuk Desa dari pemerintah pusat. Misalnya, kata dia, perangkat desa akan mendapat gaji sampai tunjangan kesehatan. Dan, semua fraksi menyetujui RUU Desa ini disahkan menjadi Undang-Undang.
APBN dan APBD
Ahmad Muqowam menjelaskan Undang-Undnag yang terdiri dari 16 bab dan 121 pasal ini akan mengubah cara pandang mengenai pembangunan bangsa. Pembangunan Indonesia tidak hanya terjadi di perkotaan, tapi juga dimulai di desa agar kemakmuran dapat berkeadilan dan berkesinambungan. “UU ini akan membuat bangsa menjadi kokoh membangun desa berarti membangun bangsa,” ujar Muqowan.
Desa dapat anggaran dari pusat, juga memungkinkan mendapat kucuran dana dari APBD Provinsi, Kabupaten/Kota. Itu wajib dilaksanakan, tapi tergantung kekuatan masing-masing daerah. Selain itu, UU ini juga diharuskan membentuk semacam DPR tingkat desa, namanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Anggotanya sekitar sembilan orang.
“UU ini tidak memangkas kewenangan Bupati atau Walikota atau Gubernur pada kepala desa,” kata Piryo. (am/gardo)