Dari Tantangan Kuota ke Pelayanan Optimal
Pendahuluan
Renovasi dan pengembangan Masjidil Haram oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, mengakibatkan berkurangnya kapasitas daya tampung tempat tawaf, yang sebelumnya 48 ribu jamaah per jam menjadi 22 ribu jamaah per jam. Dengan demikian, untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keamanan para jamaah haji di dunia, otoritas setempat memberlakukan kebijakan pengurangan kuota haji dunia sebesar 20 %, sehingga kuota jamaah haji RI dikurangi sebanyak 42.200 jamaah atau menjadi 168.800 jamaah.
Meski sempat terkendala masalah ini, kinerja dan penyelenggaraan haji Indonesia 2013, jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Sebagai contoh, on time performace atau ketepatan waktu keberangkatan lebih tinggi, jamaah yang sakit lebih sedikit, jamaah wafat menurun, jumlah kriminalitas lebih rendah. Demikian juga dengan masalah pemondokan dan juga masalah pengamanan dengan melipatgandakan personil pangamanan (PAM), dan pembentukan sektor khusus di Mekah, dan sebagainya.
Selain itu, meski sangat rumit akibat pemotongan kuota, proses amandemen kontrak pemondokan di Mekah akhirnya selesai seratus persen. Amandemen itu pun telah ditandatangani karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu Kementerian Agama dan pemilik rumah.
Proses penyelesaian akad yang dilegalisasi oleh Pemerintah Arab Saudi pun berjalan lancar.Kontrak awal pemondokan adalah untuk 220 rumah untuk total kapasitas 200.960. Ini sudah termasuk pelayanan petugas kloter, klinik, sektor, selisih distribusi, dan cadangan. Namun, setelah dilakukan amandemen akibat adanya kebijakan pemotongan kuota jamaah haji sebesar 20 %, jumlah kebutuhan pemondokan menjadi hanya 196 rumah untuk total kapasitas 161.380 orang. Keberhasilan negosiasi ini adalah mengurangi kapasitas hingga mencapai 36.434 karena pembayaran dilakukan sesuai dengan jumlah penempatan jamaah.
Catatan Sukses
Mengelola masalah kuota haji membutuhkan kematangan dalam merencanakan, transparansi dalam manajeman sistem informasi, reformasi sistem pendaftaran dan mensosialisasikan kepada stakeholders. Ini tantangan terbesar bagi kemepempinan haji sekarang dan yang akan datang. Inilah yang dijalan Ditjen PHU Kemenag, sehingga penyelenggaraan ibadah haji 2013 M berjalan sukses.
Rinciannya adalah:
1. Kloter SOC-71 menandai pemulangan terakhir jamaah haji reguler Indonesia ke Tanah Air yang mendarat di Bandara Adi Sumarmo, Solo, pada Selasa, 19 November 2013, pukul 02.05 WIB. Sedang jamaah haji khusus, yang seluruhnya berjumlah 13.554 orang, telah lebih dulu tiba di Tanah Air. Pemulangannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
2. Secara umum pemulangan jamaah haji dari Arab Saudi ke Tanah Air berlangsung lancar dan aman, dengan tingkat ketepatan atau on time performance (OTP) Garuda 90,4 % dan Saudia 91,1%. OTP ini jauh lebih baik bila dibanding tahun lalu, yaitu Garuda 79 % dan Saudia 87 %.
3. Keterlambatan keberangkatan dari Arab Saudi lebih banyak disebabkan oleh faktor gate congestion: proses keimigrasian, dan pengangkutan dari apron dengan bus ke pesawat.
4. Setiba di Tanah Air, jamaah haji Indonesia memperoleh Kartu Kewaspadaan Kesehatan, untuk diserahkan ke dokter terdekat apabila mengalami sakit dalam waktu 2 (dua) minggu sejak tiba di Tanah Air.
5. Jamaah haji yang meninggal karena sakit mendapatkan klaim asuransi yang dibayarkan kepada keluarganya sebesar Rp 35.500.000. Sedang jamaah haji yang meninggal karena kecelakaan, klaim asuransi yang dibayarkan kepada keluarganya sebesar Rp 71.000.000.
6. Sampai dengan tanggal 18 November 2013 pukul 05.00 WIB, jamaah haji yang wafat sebanyak 281 orang (termasuk 12 orang di antaranya jamaah haji khusus). Jumlah ini jauh lebih sedikit dibanding pada periode yang sama tahun 2012 lalu, yaitu sebanyak 478 orang. Ada pun amaah yang masih dirawat di Arab Saudi, pada tanggal yang sama 26 orang, yakni 3 orang di Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI), dan 23 orang di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS).
7. Selama di Arab Saudi, seluruh jamaah haji Indonesia telah dapat menyelesaikan ibadahnya dengan baik. Mereka dapat menyelesaikan rukun dan wajib haji serta shalat arba’in di Masjid Nabawi, serta ibadah-ibadah sunah lainnya. Dalam rangka kesempurnaan haji, pada tahun ini sebanyak 202 jamaah dibadalhajikan, dan 166 jamaah disafariwuqufkan. Untuk badal haji dan safari wuquf tersebut, jamaah haji atau keluarganya tidak dikenakan biaya tambahan. Seluruh jamaah haji yang wafat sebelum wuquf di Arab Saudi sudah dibadalhajikan. Seluruh jamaah haji sakit dan tak bisa melaksanakan wuquf di Arafah, juga sudah disafariwuqufkan. Khusus
untuk jamaah uzur, rekam jejak pelaksanaan ibadahnya dipantau langsung oleh Pembimbing Ibadah Jamaah Uzur (PIJU).
8. Tahun 2013, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah melakukan beberapa inovasi dalam operasional haji, antara lain, penyediaan sektor khusus di Masjidil Haram, bus yang di-upgrade, tambahan petugas pengamanan, sistem informasi pergerakan jamaah, penyimpanan uang dengan ATM rupiah, tenaga pengantar obat (TEPAT) kepada jamaah, penyediaan kantong gel urine untuk jamaah lanjut usia (lansia).
Rencana Perbaikan
Sejak kedatangan terakhir jamaah Indonesia di Tanah Air, pada Selasa (19/11), maka enyelenggaraan haji 2013 dinyatakan selesai, dan perencanaan 2014 pun dimulai. Ada beberapa rencana perbaikan haji tahun 1435 H/2014 M, antara lain:
1. Penerbangan haji akan diusahakan menggunakan pesawat Airbus A380 yang berkapasitas 800 orang. Tujuannya, agar operasional penyelenggaraan ibadah haji bisa dipersingkat dari 41 hari menjadi 30-35 hari, sehingga waktu tunggu jamaah setelah puncak pelaksanaan haji tidak terlalu lama. Kemungkinan penggunaan pesawat Airbus A380 tergantung 2 pihak, yaitu: pihak maskapai penerbangan dan pihak bandara. Jika tahun 2014 M ternyata belum siap, upaya ke arah sana akan terus dilakukan sampai pihak maskapai dan bandara siap menggunakan Airbus A380.
2. Optimalisasi penanganan masalah keamanan, agar kenyamanan jamaah selama di Arab Saudi bisa ditingkatkan.
3. Pengelolaan dana dam dan pemotongan hewan dam. Untuk lebih memberikan kepastian bahwa dana dam dan pemotongan hewan dam yang dikeluarkan oleh jamaah digunakan dan dikelola dengan baik sebagaimana semestinya, tahun depan Pemerintah Indonesia akan bekerja sama dengan Islamic Development Bank (IDB). Dengan kerja sama ini, daging dari pemotongan hewan dam diharapkan juga bisa disitribusikan untuk masyarakat Indonesia.
4. Penyelenggaraan umrah akan segera dirumuskan bersama dengan Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia tentang hal-hal terkait dengan penyelenggaran umrah. Selama ini, visa umrah sering disalahgunakan. Selesai umrah, ada jamaah tidak segera kembali ke Tanah Air, tapi tetap berada di sana melebihi masa tinggal (over stay) untuk bekerja, belajar atau keperluan lainnya. Kementerian Agama bersama Kedubes Arab Saudi akan membuat aturan baru yang lebih ketat mengenai umrah. Setiap perusahaan penyelenggara umrah harus rutin melapor kepada Kementerian Agama, antara lain untuk memastikan jamaah umrah yang dipulangkan ke Tanah Air dari Arab Saudi setelah selesai ibadahnya sama orang danjumlahnya dengan yang diberangkatkan.
5. Dalam waktu dekat, telah direncanakan pengelolaan dana haji dalam SBSN, antara lain untuk mempersiapkan dokumen pembiayaan proyek Kemenag melalui Sukuk Proyek (SBSN PBS) tahun 2014, yaitu berupa proyek revitalisasi dan pengembangan asrama haji senilai Rp 200 miliar. Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan dan Menteri Agama baru saja, (Jumat, 22/11), menandatangani penyempurnaan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penempatan Dana Haji dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sehubungan itu, Kemenag dan Kemenkeu sudah menyepakati beberapa rencana yang akan dilakukan terkait pengelolaan dana haji dalam SBSN.
6. Untuk tahun 2014, revitalisasi dan pengembangan asrama haji rencananya akan dilakukan di 4 asrama haji, antara lain: Jakarta, Padang, dan Balikpapan. Proyek pengembangan asrama haji melalui SBSN akan terus dilakukan pada tahun-tahun berikutnya dengan akad ijarah aset to be leased. Partisipasi Kementerian Agama pada SBSN diharapkan menjadikan dana haji sebagai pemain penting dalam pasar sukuk di Indonesia. Dengan berpartisipasi dalam lelang sukuk negara di pasar perdana, dana haji diharapkan dapat memberikan tambahan likuiditas di pasar sekunder bagi investor sukuk di Indonesia. Dengan jumlah nominal dana haji yang terus meningkat, pilihan investasi bagi dana haji juga akan semakin banyak dan nilai manfaatnya juga menjadi semakin tinggi. Seiring dengan meningkatnya penempatan dana haji dalam sukuk negara, diharapkan Kementerian Keuangan mendukung proyek-proyek strategis Kementerian Agama dalam rangka peningkatan pelayanan ibadah haji kepada jamaah, termasuk memiliki pesawat haji berbadan lebar, serta penjajakan investasi pelayanan di Arab Saudi.
7. Dalam konteks penyelenggaraan ibadah haji, manfaat langsung yang bisa diterima penyempurnaan Nota Kesepahaman ini, di antaranya mengurangi risiko dalam pengelolaan dana haji melalui penempatan pada instrumen investasi yang aman, berbasis syariah, dan bebas resiko. Selain itu, juga memberikan imbalan investasi yang kompetitif sebagai sumber peningkatan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji.
8. Penyempurnaan ini juga dalam rangka meningkatkan transparansi pengelolaan dana haji, mengoptimalkan dana haji untuk mendukung kegiatan dan program Kemenag.
Penulis: Affan Rangkuti