BerandaKabar WashliyahDiduga Korupsi, Rektor Unsrat Diadukan Ke DPR RI

Diduga Korupsi, Rektor Unsrat Diadukan Ke DPR RI

JAKARTA, – Anggota DPRD Sulawesi Utara, segenap dosen, dan jajaran civitas akademika Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) melaporkan Rektor Unsrat terkait permasalahan Rektor Unsrat Donald A Rumakoy, yang diduga melakukan tindakan melawan hukum dan tindak pidana korupsi. Karena itu, mereka melaporkan ke Komisi X DPR RI pada Rabu (11/12/2013).

“Itu masalah di Sulawesi Utara, khususnya di lingkungan Unsrat. Karena itu, kami anggap ini persoalan yang serius. Dosen Fakultas Hukum Unsrat Flora Kalalo menyatakan bahwa setidaknya dalam 3 tahun terakhir ini, telah terjadi pelanggaran maladministrasi, perbuatan melawan hukum, dan tindak pidana korupsi,” jelas Wakil Ketua Komisi X Syamsul Bachri di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (11/12) sore.

Menurut mereka, pelanggaran itu sudah berlangsung tiga tahun ini dalam hal maladministrasi, perbuatan melawan hukum, dan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rektor Unsrat Donald A Rumakoy. “Kami sudah melakukan berbagai upaya pembenahan agar ada perbaikan di Unsrat. Tapi, tetap tak ada dan akhirnya, kami menyampaikan aspirasi kami ke DPRD Sulawesi Utara bersama untuk datang ke Komisi X DPR,” jelas Flora.

Flora menegaskan, hasil temuan BPK dari 2009 sampai 2012 diduga merugikan administrasi Unsrat hingga sebesar Rp 11 miliar, dimana yang bertanggungjawab adalah Rektor. Untuk itu, ia berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat menindaklanjuti hal ini, termasuk mencopot Rektor dari jabatannya.

“Kami serahkan hal ini kepada Komisi X dan Kemendikbud. Rektor Unsrat Donald A Rumakoy sudah habis masa jabatannya, namun diperpanjang oleh Mendikbud. Karena Rektor terkait dengan berbagai persoalan, kami minta Kemdikbud dapat menindaklanjuti hal itu,” tambah Flora.

Salah satu Koordinatoriat Komisi IV DPRD Sulawesi Utara Meiva Salindeho-Lintang, bahwa Kemendikbud telah mengabaikan rekomendasi yang diberikan terkait dengan permasalahan Rektor ini. Ia menilai, terkesan Rektor Unsrat kebal hukum.

“Ada rekomendasi resmi dari negara, termasuk Sekretariat Negara yang berarti perintah dari Presiden dan Ombudsman untuk segera memberhentikan Rektor Unsrat Donald A Rumakoy, namun tidak mendapat respon dari Kemendikbud. Bahkan jabatan terus diperpanjang. Rektor Unsrat ini terkesan kebal hukum,” ujar Meiva.

Untuk itu, pihaknya mengadu kepada Komisi X DPR RI, selaku mitra dari Kemendikbud. Akibat dari permasalahan di internal Unsrat ini, kegiatan belajar mengajar jadi terganggu.

“Kami mohon Unsrat diselamatkan. Karena, akibat dari permasalahan ini, kegiatan belajar mengajar sangat memprihatinkan dan terganggu. Komisi X DPR RI merupakan satu-satunya harapan kami dan masyarakat Sulut. Kami akan menyampaikan 15 pelanggaran yang dilakukan oleh Rektor Unsrat, dan termasuk yang dilakukan oleh tiga direktur di lingkungan Rektorat Unsrat. Kami mohon ada kebijakan dari Komisi X untuk memanggil Mendikbud,” tambah Meiva.

Menanggapi pengaduan ini, Syamsul menyatakan pihaknya akan berkomitmen serius dan secara resmi akan memanggil Mendikbud M. Nuh untuk membahas hal ini. “Komisi X secara resmi telah menerima pengaduan ini, dan berkomitmen secara serius dengan Mendikbud, karena kami anggap ini laporan resmi dari rakyat Sulut, DPRD Sulut, dan didukung oleh sebagian civitas akademika Unsrat. Kami akan mengundang Mendikbud, yang direncanakan pada tanggal 16 Desember nanti,” ungkap Syamsul.

Menurut Syamsul, pada 16 Desember nanti, Komisi X akan melakukan raker dengan Mendikbud dengan agenda Tindak Lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2013. Namun, ia meminta persoalan Unsrat ini juga menjadi agenda rapat.

“Raker nanti bukan hanya terkait dengan laporan BPK saja, namun juga masalah Unsrat ini sebagai salah satu agenda resmi. Supaya, Mendikbud sudah menyiapkan jawaban yang diperlukan, untuk dijelaskan kepada Komisi X. Komitmen kami, ini akan kami tindaklanjuti secara kongkrit pada pertemuan dengan Mendikbud pada raker nanti,” pungkas Syamsul. (am/gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille