JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepala daerah bersikap netral dalam fasilitasi kampanye parpol. Meski sangat banyak kepala daerah di Indonesia didukung parpol saat pencalonannya menjadi kepaka daerah.
“Kami memahami sebagian kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota itu merupakan kader partai atau paling tidak diusung oleh partai politik tertentu. Tetapi kami berharap dalam fasilitasi kegiatan kampanye semua parpol diperlakukan sama,” kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (6/12/2013)
Ferry mengatakan, semua metode kampanye saat ini sudah diperbolehkan dipakai oleh partai politik, kecuali dua hal yakni kampanye media massa dan rapat umum. “Kampanye dengan model pertemuan terbatas dan tatap muka itu efektif untuk menyakinkan pemilih. Di sana kan ada proses dialog. Itu mestinya dimanfaatkan secara maksimal oleh partai politik,” paparnya.
Secara tegas Ferry mengingatkan parpol yang akan melakukan kegiatan kampanye untuk mengindahkan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kampanye. “Untuk pertemuan tatap muka di luar ruangan dapat dilakukan dalam bentuk kunjungan pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya,” tuturnya.
KPU saat kampanye yang terbilang panjang dibandingkan pemilu sebelumnya itu, parpol agar memberikan pendididikan politik kepada masyarakat. “Upaya KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih sebesar 75 persen hanya dapai dicapai jika ada dukungan dari partai politik peserta Pemilu dan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya. (gardo)