JAKARTA – Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Yogyakarta, H. A. Hafidh Asrom mengakui dalam menjalankan perannya sebagai senator selama ini masih terdapat problem konstitusi, meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana DPD RI mempunyai beberapa kewenangan pembahasan regulasi dan anggaran dengan DPR RI. Namun, pada kenyataannya hal itu belum terwujud apa yang disebut sebagai model tripatrit (DPR, DPD dan pemerintah), dan untuk itu diperlukan perjuangan.
“MK memang telah memberikan beberapa kewenangan pada DPD RI, tapi faktanya belum berjalan maksimal, sehingga DPD perlu terus melakukan perjuangan agar tripatrit itu bisa dijalankan dengan baik,” tandas H. A. Hafidh Asrom dalam diskusi ‘Memperkuat Peran Representasi DPD Menuju Demokrasi Berkualitas’ di Gedung MPRRI/DPD RI Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Karena itu kata Hafidh, permasalahan daerah yang sangat kompleks secara terus-menerus menjadikan aspirasi daerah tidak cepat terakomodir, sehingga perlu perencanaan yang matang dalam jangka panjang, menengah dan jangka pendek. “Atau kadang pemerintah daerah tidak sadar dan belum memaknai bahwa DPD RI adalah wakil daerah yang perlu diajak kerjasama dalam perencanaan maupun membangun komunikasi ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Dengan demikian menurut Hafidh, memaknai keterwakilan secara umum konstituen sangat memahami bahwa dengan mempunyai keterwakilan akan sangat membantu memperjuangkan aspirasi, namun sedikit masalah adalah kecepatan di dalam mewujudkan aspirasi tersebut menjadi kenyataan. Selain itu, permasalahan masyarakat sangat komplkes dan terkadang antar daerah basis berbeda aspirasi, yang membutuhkan perjuangan tersendiri.
Untuk itu dia berharap anggota DPD RI melakukan komunikasi aktif dan langsung yang merespon aspirasi, isu dan kebutuhan masyarakat di daerah. “Pola itu harus diperkuat institusi maupun alat pendukung DPD RI di pusat maupun daerah dalam bentuk sekretariat DPD RI daerah, agar bisa bekerja secara maksimal dalam membantu memenuhi aspirasi masyarakat.
Tapi, khusus pola komunikasi dengan penentu kebijakan di pusat dan daerah, anggota DPD RI harus mampu menjadi mitra sekaligus agen penyelesaian aspirasi dan tuntutan masyarakat (hubungan anggota DPD dengan pemerintah pusat, gubernur, bupati/wali kota, DPRD dan stakholders agar saling mendukung) dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut. (am/gardo)