JAKARTA – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century DPR Indra menyesalkan sikap Wakil Presiden Boediono yang tidak akan memenuhi atau menolak panggilan DPR RI.
Menurutnya, belum lagi DPR melayangkan surat panggilan, tapi sudah ada ‘kicauan’ untuk tidak memenunhi panggilan tersebut. Ini mencerminkn kepanikan yang tiddk berdasar. Menurut saya apabila tidak ada yang salah dan tidak ada yang disembunyikan kenapa harus takut untuk datang,” kata Indra, Kamis (5/12/2013)
Indra mengatakan, apabila pernyataan tersebut benar datang dari Pak Boediono, maka kata patut mempertanyakan kenegarawanan dan komitmen seorang Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wapres RI dalam menaati peraturan perundang-udangan yang berlaku.
“Harus diingat bahwa Timwas Century merupakan alat kelengkapan/organ DPR sebaga mandat dari rapat paripurna yang bertugas (diktum ketiga Keputusan Pimpinan DPR RI No.17/PIMP/III/2009-2010), mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset dengan kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” papar Indra.
Dengan demikian, kata Indra, Timwas Century DPR RI berhak menggunakan hak pengawasan seperti yang diatur dalam Pasal 69 angka c UU No.27/2009 tentang MD3. “Dan Timwas Century juga berhak, seperti yang diatur dalam Pasal 72 ayat (1) UU No.27/2009 tentang MD3: meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat utk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya. (gardo)