JAKARTA – Majelis etik Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memeriksa hakim MK Patrialis Akbar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap dalam Pilkada Gorontalo Utara, provinsi Gorontalo.
Alasan tersebut di sampaikan Ketua Masyarakat Transparansi Gorontalo Arsad Tuna, Karena Patrialis memimpin sidang gugatan Pilkada di MK yang dimenangi pasangan Indra Yasin dan Roni Imran, ditenggarai bermain dengan gaya politisi sebagai tokoh PAN. Pasalnya, Pasangan tersebut diusung Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan Patrialis sendiri adalah mantan kader PAN.
“Kami sangat curiga ada conflic of interst (konflik kepentingan) dengan Patrialis. Dia sebagai mantan kader PAN, tentu condong memenangkan pasangan yang diusung PAN,” terang Arsyad dalam diskusi bertema “Menakar Kualitas Putusan MK : antara Korupsi dan Korelasi dalam Lingkaran Pilkada” di Kopi Tiam, Jakarta, Selasa (3/12).
Pihaknya juga mencurigai ada permainan suap dalam putusan sengketa Gorontalo Utara sebagaimana terjadi pada mantan Ketua MK Akil Mocthar. Alasannya putusan tidak didasarkan pada fakta persidangan dan bukti-bikti yang diajukan.
“Demi menjamin rasa keadilan masyarakat Gorontalo Utara, kami minta majelis kehormatan MK memeriksa Partialis Akbar, dan kawan-kawan. Sangat kuat dugaan, mereka melanggar kode etik,” tututnya.
Sedangkan mendagri yang sudah mengelurkan SK pelantikan di harapakan bisa menunda dulu, demi rasa keadilan dengan merevisi Sk Nomor : 131.75-7152 Thn 2013 tentang pengesahn pengangkatan Bupati Gorut & No Sk No 131.75 -7153 Thn 2013 ttg pengesahn pengangktan Wabup Gorut. Karena Pelantikan harus menunggu pemeriksaan majelis kehormatan MK terhadap Patrialis, dan kawan-kawan.
Sebagaimana diketahui, MK menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara, 13 Nopember lalu. MK mengesahkan kemenangan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, Indra Yasin-Roni Imran, sesuai penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ditetapkan pada 30 September lalu.
Hakim yang menyidang kasus tersebut adalah Patrialis Akbar, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi. Indra Yasin-Roni Imran diusung enam koalisi PAN, PDIP, PPP, PKS, Hanura, dan Demokrat serta didukung Partai Nasdem, Gerindra, PBB dan. Indra adalah bupati incumbent yang berpasangan dengan ketua DPD PAN Roni Imran yang masih menjabat Wakil Ketua DPRD
Hal yang sama juga disampaikan, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menolak bila pelantikan itu terlalu cepat, karena ditenggarai ada beda putusan antara fakta dan saksi di persidangan.
Diakui Ray, selama Pemilukada digelar memang banyak masalah, karena pemilukada sering mengalami sengketa yang berujung ke MK dan MK nya kurang memahami tafsir putusan.
Bagi Ray, kisruh pemilukada yang berujung di MK disebabkan oleh perilaku penyelenggara pemilu yang tak mempunyai integritas. Krisis moralitas yang melanda penyelenggara pemilu itulah yang menyebabkan sengketa pemilukada semakin banyak.
Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) A. Dimyati Natakusumah menyatakan sepakat dengan usulan Ray, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menunda pelantikan tersebut, demi rasa keadilan masyarakat di sana.
Dimyati juga menyayangkan, pemilukada langsung yang terjadi selama ini sangat rentan dengan praktik ‘money politics’ yang melibatkan partai politik dengan pemilih. (gardo)