BerandaKabar WashliyahTerbukti Bersalah, Teradu KPU dan Panwaslu Sumba Barat Daya Diberhentikan

Terbukti Bersalah, Teradu KPU dan Panwaslu Sumba Barat Daya Diberhentikan

JAKARTA – Dua Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Nasib sama juga dialami Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumba Barat Daya. Hal tersebut setelah sidang putusan DKPP menyatakan mereka semua terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu II dan Teradu III selaku Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya atas nama Sdr. Marianus Lota Billya dan Sdr. Oktavianus A. Radjah serta Teradu IV selaku Ketua Panwaslukada Kabupaten Sumba Barat Daya atas nama Sdr. Moses Gheda Bokol terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” demikian amar putusan yang dibacakan oleh Anggota Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini, di kantor DKPP, jl. Thamrin, Jakarta, kemarin.

Sidang putusan ini DKPP juga menguatkan Keputusan KPU Nusa Tenggara Timur yang memberhentikan secara tetap Teradu I yang merupakan Ketua KPU Sumba Barat Daya atas nama Yohanes Bili Kii karena terbukti terlibat tindak pidana Pemilu yang telah divonis penjara 13 bulan oleh PN Waikabubak, Sumba Barat Daya.
“Menguatkan Keputusan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 114/Kpts/KPU-Prov-018/2013 tentang Pemberhentian Ketua/Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2008-2013 tertanggal 15 November 2013 yang telah memberhentikan Teradu I atas nama Yohanes Bili Kii,” tambah Nur Hidayat Sardini membacakan amar putusan. (rizal)

Pengadu dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam Pemilukada Kabupaten Sumba Barat Daya atas nama Markus Dairo Talu SH dan Drs Ndara Tanggu Kaha. Dalam pengaduannya, mereka menduga para Teradu sudah bersekongkol untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) lain yang merupakan inscumbent. Teradu telah menggelembungkan perolehan suara paslon incumbent saat rekapitulasi ulang.

Menurut Pengadu, rekapitulasi ulang itu prosesnya juga aneh. Rekapitulasi dilakukan di Kantor Polres Sumba Barat Daya, dengan keterlibatan aktif Kapolres setempat. Dari hasil rekapitulasi ini, Pengadu sangat dirugikan. Perolehan suaranya turun drastis, sehingga Pengadu yang awalnya unggul menjadi kalah.

Atas perkara itu, DKPP merekomendasikan kepada Kapolri untuk menindak tegas anak buahnya tersebut. DKPP punya kewenangan untuk memberikan rekomendasi semacam ini sesuai amanat Pasal 111 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

“Merekomendasikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak aparat Polri di Sumba Barat Daya yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian amar putusan DKPP. (gardo)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille