BerandaKabar WashliyahMalapraktek, The President Center Desak Dibentuk Komisi Pengawas Dokter

Malapraktek, The President Center Desak Dibentuk Komisi Pengawas Dokter

JAKARTA – Aksi demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan oleh para dokter pada Rabu (27/11/2013) lalu bukan hanya telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, tetapi juga telah menimbulkan kerugian masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun, pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi tidak menanggapi masalah ini secara responsif, bijaksana, dan profesional, sehingga terkesan plintat-plintut, atau tidak jelas sikapnya.

Karena itu sebagai solusi pengamat masalah sosial yang juga Direktur Eksekutif The President Center Didied Mahaswara mendesak Menteri Kesehatan dan Presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pimpinan tertinggi pemerintah agar segera membentuk Komisi Pengawasan Dokter.

Didied merasa prihatin para dokter seharusnya menjunjung tinggi sumpah dokter dan menjalankan etika kedokteran. Sangat kurang tepat mengatasnamakan solidaritas dan kesetiakawanan, sedangkan masyarakat yang menjadi pasien ditelantarkan.

Komisi Pengawasan Dokter yang diusulkan Didied, terdiri dari para dokter senior dari berbagai spesialisasi. Mereka adalah para dokter independen yang diangkat sumpahnya oleh negara untuk melindungi masyarakat dalam mendapatkan hak-hak pelayanan kesehatan.

‘’Komisi ini penting karena berhubungan dengan penyelamatan nyawa manusia. Kalau ada orang nyolong uang negara kan dibentuk KPK, kalau ada hakim mempermainkan perkara kan dibikin Komisi Yudisial. Masa’ kalau dokter salah diagnosa, malapraktek dan pasiennya mati, tidak ada tindakan apa-apa. Tidak ada pengawas agar para dokter benar-benar profesional. Pers saja punya yang namanya Dewan Pers,’’ papar Didied kepada wartawan di DPR, Jumat (29/11/2013).

Dia mencontohkan, kalau ada pasien meninggal karena adanya dugaan salah diagnosa atau malapraktek kemudian pihak keluarga menuntut maka tim Komisi Pengawasan Dokter bisa melakukan pemeriksaan terhadap jenazah pasien apakah benar telah terjadi kesalahan diagnosa atau malapraktek. Komisi Pengawasan Dokter kemudian bisa mengeluarkan pernyataan resmi.

‘’Dengan demikian hak masyarakat (pasien dan keluarga pasien) untuk mengetahui dapat terjawab secara profesional, para dokter pun akan sangat berhati-hati, dan hakim pun jadi punya kepastian dalam memutuskan perkara malapraktek, bukannya malah didemo oleh para dokter seperti yang sekarang terjadi,’’ ujar Didied sambil menambahkan persoalan ini harus dianggap serius oleh pemerintah dan para dokter harus introspeksi dan mawas diri serta meningkatkan profesionalitas. (am/gardo)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille