JAKARTA (Pos Kota) – Pemilukada Provinsi Maluku Utara putara kedua telah menetapkan bahwa pasangan calon Ahmad Hidayat Mus – Hasan Doa (AHM – Doa) sebagai pemenangnya. Akan tetapi, kemenangan itu diduga diwarnai dengan kecurangan. Untuk itu, pasangan Abdul Gani Kasuba – M. Naser Thaib (AGK – Manhtab) sebagai pihak yang kalah, mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan Dewan Kehormatan Penyekenggara Pemilu (DKPP).
“Bayangkan saja, jumlah suara yang tadinya 800 di tip ex jadi tinggal 80 suara. Ini kan jelas pelanggaran,” kata Ketua tim relawan pasangan calon AGK – Manhtab, Basri Salama, di Jakarta, Rabu(27/11/2013).
Selain itu, kata Basri, pihaknya juga menemukan adanya sejumlah formulir C1 palsu, yang difotocopy. Hal ini terjadi di delapan kecamatan di kepulauan Sula.
“Ada satu kecamatan di Kepulauan Sula, yaitu Teliyabu Selatan dimana semua form C-1 yang akan direkap di tingkat kecamatan semuanya tidak asli, alias hanya fotocopy saja,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, tokoh pemuda Maluku Utara yang juga ketua Pemuda Penegak Konstitusi Indonesia, Syamsul Rizal menilai pemilukada Maluku Utara cacat hukum alias inkonstitusi.
Pasalnya, pihaknya menemukan fakta-fakta dalam proses pemilukada tersebut. Misalnya dari laporan-laporan otentik kepolisian daerah sudah menunjukan bahwa dari sumber data antara antara kepolisian daerah, komando distrik militer dan koordinator intelegen, menunjukan angka yang berbeda-beda.
Karena itu, Syamsul menilai jika proses demokratisasi berjalan lancar maka pasangan AGK – Doa dipastikan bisa bersaing dengan pasangan AHM- Doa.
“Sebenaranya jika hanya satu Kabupaten Sula belum bisa menandingi AGK. Beliau menang hampir 60 persen, itu data dari Korem setempat yang sampaikan,” jelas Syamsul.
Untuk diketahui, pemilukada Maluku Utara berlangsung selama dua putaran. Putaran pertama dimenangkan oleh pasalangan ADK – Manhtab. Putaran kedua berlangsung pada tanggal 10 November lalu, yang diikuti oleh pasangan AGK – Manhatab dan AHM – Doa. Dari putaran kedua, KPU provinsi Maluku Utara mentapkan AHM – Doa sebagai pemenangnya.
Salah satu pasangan calon, AHM – Doa mengajukan gugatan tersebut kepada MK dan DKPP. MK sendiri akan menyidangkan perkara tersebut pada tanggal 3 Desember kelak. (gardo)