JAKARTA – DPR RI lewat Sidang Paripurna akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU no.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pengesahan RUU Administrasi Kependudukan atau Adminduk menjadi UU ini dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Arif Wibowo Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P dalam laporannya menjelaskan, RUU Adminduk akhirnya disahkan setelah mengalami 31 kali perubahan, baik perubahan pada redaksional, perubahan substansi atau rumusan, penambahan jumlah pasal maupun ayat dan penghapusan ayat.
Arief juga berharap peran aktif pemerintah sebagai instansi pelaksana pelayanan Adminduk mendorong penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan yang dialami.
Selain itu lanjut Arief, UU ini juga menegaskan tentang KTP elektronik yang sudah berjalan serta berlaku saat ini dengan sebutan KTP-el sebagai nomenklatur. Dan masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sesuai dengan UU Adminduk mengatakan masyarakat diperbolehkan tidak mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) selain enam agama yakniIslam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
“Agama yang sudah diakui ada 6, kalau di luar itu, kosongkan saja. Dia tetap dapat KTP,” kata Gamawan, usai Paripurna.
Dengan kosongnya kolom agama, Mendagri memastikan, tidak akan ada warga yang terdiskriminasikan. Namun, dia tidak menafikan masih ada yang memaksakan mengisi kolom agama di KTP dengan agama terdekat dengan aliran kepercayaannya.
“Kan itu sudah lama, ada kejadian, dia penganut aliran kepercayaan, tapi ternyata memilih salah satu agama. Biasanya dia punya (satu kepercayaan yang dekat),” ujarnya.
Gamawan menjelaskan, untuk masalah aliran kepercayaan di luar enam agama yang diakui tadi, saat ini sedang dalam kajian Kementerian Agama.
“Ini kan sedang dilakukan kajian Kementerian Agama, bukan hanya menyangkut kepada KTP, banyak hal. Kita punya matriks soal yang kaitannya dengan agama. Dan itu sudah dibahas interdept,” paparnya. (gardo)