BerandaKabar WashliyahProf HAS Natabaya SH: Putusan MK Tak Bisa Digugat dengan Fatwa

Prof HAS Natabaya SH: Putusan MK Tak Bisa Digugat dengan Fatwa

JAKARTA – Menyinggung adanya dua putusan kasus Pilkada seperti kasus Pilkada Sumbawa Barat Daya, di mana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan Cornelius, dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Barat Daya yang memenangkan Markus, maka putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut tak bisa lagi digugat, apalagi dengan fatwa. Fatwa itu tidak berlaku pada perkara yang sudah diptuskan.

Demikian diungkapkan mantan hakim konstitusi Prof HAS. Natabaya SH. “Fatwa itu dikeluarkan harus ada batasan-batasan yang jelas secara hukum. Kalau tanpa batasan hukum yang jelas, maka dengan fatwa itu akan menambah tidak adanya kepastian hukum,” tegas Natabaya dalam diskusi “Menggugat Konstitusionalitas Putusan MK Yang Bersifat Final dan Mengikat Dalam Sengketa Pilkada” bersama anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Suding, dan praktisi hukum Petrus Selestinus di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Hanya saja Natabaya menyayangkan adanya ketidakkonsistenan MK dalam memutus perkara. Misalnya, dalam kasus Pilkada Papua, tentu tidak bisa disamakan dengan proses Pilkada di Bali. “Kalau di Papua bisa diwakili oleh orang lain akibat kondisi daerah yang tidak aman, dan masyarakatnya tidak paham pemilu, tapi tidak demikian halnya dengan masyarakat Bali. Itu namanya tidak konsisten,” katanya.

Soal mengapa final dan mengikat menurut Natabaya, hal itu juga berlaku di negara-negara di dunia, karena ada anggapan yang namanya Mahkamah Konstitusi itu sebagai putusan yang dipastikan benar mengingat para hakim Mahkamah itu sebagai wakil Tuhan. “Untuk itu, putusan MK itu harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dengan ilmu hukum, meski ada yang tidak setuju tetapi sudah sesuai dengan kebenaran secara umum,” tambahnya.

Masalahnya mengapa banyak pertanyaan soal putusan MK tersebut kata Natabaya, karena suasana tertangkap tangannya mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam kasus suap Pilkada Lebak Banten, dan Gunung Emas Kalimantan Tengah. “Semuanya diputuskan Akil, sehingga kasus Pilkada yang ditangani Akil semua diragukan,” tutur Natabaya.

Natabaya mengakui banyaknya putusan MK yang aneh, dan lucu-lucu. Perppu MK juga kacau dengan konstitusi yang memerintahkan hakim MK itu diusulkan oleh tiga lembaga negara; yaitu Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR RI, masing-masing 3 orang calon hakim MK. “Lalu dengan Perppu MK itu, bagaimana nasib 8 hakim MK yang sekarang ini?” Apakah Perppu itu bisa dijuicial review, ditinjau kembali? Jadi, DPR harus cepat selesaikan Perppu ini,” katanya berharap. (mn/gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille