JAKARTA – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh bertemu Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP PDI-P Jakarta, Kamis (21/11/2013). Kedua pimpinqan politik tersebut membahas sejumlah persoalan pemilu seperti masalah daftar pemilih tetap (DPT) dan MoU yang dibuat oleh KPU dengan Lembaga Sandi Negara.
Mungkinkah pertemuan tersebut menjadi pertanda bagi kedua partai untuk menjalin koalisi dalam Pemilu 2014? Saat menggelar jumpa pers seusai pertemuan, Sekjen PDI-P Tjahjo Kumolo mengatakan, pertemuan tersebut bukanlah yang pertama.
Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan, pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut membahas seputar masalah bangsa yang terjadi. “Kita berbincang banyak hal tentang kondisi bangsa hari ini. Tentu tidak semua yang bisa kita sampaikan,” katanya di Kantor Pusat PDIP Lenteng Agung Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2013)
Sekjen Partai Nasdem Rio Capella mengatakan, pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari pertemuan-pertemuan sebelumnya. Pertemuan kali ini adalah salah satu pertemuan puncak karena mempertemukan ketua umum masing-masing partai.
Rio juga lebih memilih bungkam terkait kemungkinan koalisi antara kedua partai. Ia menilai pertemuan tersebut hanya membahas persoalan yang berkaitan dengan isu-isu kebangsaan, seperti isu Daftar Pemilih Tetap (DPT), keberadaan Lembaga Sandi Negara dalam pemilu, kredibilitas Mahkamah Konstitusi, serta isu yang gencar belakangan ini terkait penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Presiden SBY dan sejumlah pejabat negara.
Kedua Sekjen dalam jumpa pers membacakan empat poin hasil pertemuan tersebut, yakni:
1. Mendesak Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum untuk memastikan agar daftar pemilih tetap sunguh-sungguh menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara Indonesia untuk memilih.
2. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk menginstruksikan kepada Lembaga Sandi Negara agar lebih fokus pada tugas utamanya di daiam membela kepentingan negara Indonesia. Dan menarik diri dari segala upaya untuk terlibat di dalam proses demokrasi melalui kerjasama dengan KPU.
3. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar secepatnya memulihkan kepercayaan publik dan mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai bentang terakhir demokrasi. Berkaitan dengan hal tersebut, terhadap adanya dalil hukum MK yang mengizinkan pemilih untuk memilih lebih dari satu kali atau diwakilkan yang nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, dan bertentangan dengan prinsip satu orang, satu suara, harus dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Atas dasar hal tersebut, maka negara harus memfasilitasi hak warga negara yang memiliki kesulitan untuk memilih. Seperti orang cacat, atau pemilih yang tinggal di daerah terpencil. Mahkamah Konstitusi juga didesak untuk membatalkan sistem noken di Papua yang nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi.
4. Meminta kepada seluruh penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP agar mampu melaksanakan tugas menyelenggarakan pemilu dengan lebih demokratis, berdasarkan asas luber dan jurdil. Serta mengedepankan independensi dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu. (gardo)