BerandaKabar WashliyahDPR Menilai Hakim MK Kajian Fakta Hukumnya Tidak Mendalam

DPR Menilai Hakim MK Kajian Fakta Hukumnya Tidak Mendalam

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Suding menegaskan bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan suatu perkara khususnya dalam sengketa Pilkada dengan kajian tidak mendalam terhadap fakta-fakta hukum di persidangan MK sendiri. Hakim MK sering memutus berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi seadanya.

“Maka wajar kalau pasca tertangkapnya Akil Mochtar itu, banyak kekecawaan terhadap MK sampai terjadi amuk massa dalam persidangan beberapa waktu lalu itu. Mereka ternyata bermain dengan uang, dan kenegarawanannya telah hancur,” tegas politisi Hanura itu dalam diskusi “Menggugat Konstitusionalitas Putusan MK Yang Bersifat Final dan Mengikat Dalam Sengketa Pilkada” bersama mantan hakim konstitusi Prof HAS. Natabaya dan praktisi hukum Petrus Selestinus di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Dengan begitu lanjut Suding, maka MK saat ini sama seperti pengadilan umum, yaitu sudah hilang kewibawaannya, dan isu transaksional selama ini ternyata benar adanya. Untuk itu, seharusnya Akil Mochtar itu dihukum mati dan tak ada terobosan hukum yang dilakukan MK. “Harusnya hakim-hakim MK itu, mempertaruhkan marwah kenegarawanannya dan seteril dari kepentingan politik manapun,” katanya.

Kaena itu dia berharap ada fatwa dalam kasus Pilkada Sumbawa Barat Daya tersebut, karena ada dua putusan MK dan putusan PN Sumbawa Barat Daya. Tapi, kata Prof. HAS. Natabaya, fatwa tak bisa diberikan untuk kasus tersebut, karena sudah diputus MK. “Kalau dikeluarkan fatwa terhadap perkaya yang sudah diputus, maka akibatnya tidak ada kepastian hukum dan itu berlaku di negara-negara di dunia,” ujar mantan hakim konstitusi itu meyakinkan.

Suding masih yakin diperlukan fatwa hukum MK atas temuan baru dari PN Sumbawa Barat Daya, yang memenangkan Cornelius. Cornelius menang karena suara di 144 kotak suara yang tidak dihitung itu suara Cornelius. Persoalannya, apakah suara dalam 144 kotak suara itu masih murni atau malah sudah banyak pihak-pihak yang terlibat? “Itu juga menjadi masalah,” kata Natabaya lagi.

Namun demikian Suding mendesak Kemendagri tidak mengeksekusi putusan MK tersebut, karena ada dua putusan yang berbeda. Karena itu pula katanya, Kemendagri juga tidak usah melantik atau menunda pelantikan Cornelius sampai ada keputusan hukum tetap. “Sebaiknya Kemendagri menunda pelantikan Cornelius,” ujarnya. (mn/gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille