BerandaKabar WashliyahBAKN DPR: Penyimpangan Keuangan Negara Di BUMN Rp 2,69 Triliun

BAKN DPR: Penyimpangan Keuangan Negara Di BUMN Rp 2,69 Triliun

JAKARTA – Pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Sumarjati Arjoso menegaskan berdasarkan hasil penelaahan BAKN DPR terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I tahun 2013 bahwa masih banyak terjadi kasus penyimpangan keuangan negara di lingkungan BUMN, dan belum memiliki tata kelola yang baik mencapai Rp 2,69 triliun.

Dalam IHPS I tahun 2013 kata Sumarjati, terdapat 21 obyek pemeriksaan terkait BUMN dengan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang meliputi pelaksanaan/subsidi/kewajiban pelayanan umum KPU, operasional BUMN, dan pengelolaan pendapatan/biaya/investasi/dana program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL), terdapat 510 kasus penyimpangan.

“Sebanyak 234 kasus terkait kelemahan SPI dan 276 kasus terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. dari 510 kasus tersebut sebanyak 93 kasus merupakan kasus-kasus yang mengakibatkan kerugian, pitensi kerugian, dan kekurangan penerimaan di BUMN senilai Rp 2,69 triliun,” tandas Sumarjati pada wartawan di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Selain itu kata Sumarjati, terdapat 28 kasus ketidakefektifan senilai Rp 44,75 triliun di beberapa BUMN karena tidak tepat sasaran. Karena itu, BAKN DPR mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review, peninjauan kembali terhadap UU No.17 tahun 2013 tentang keuangan negara, karena jelas tidak tepat dan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 2, tentang cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara.

Pasal 3 menegaskan di mana bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya juga dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Jadi, yang harus dipisahkan adalah pengelolaan BUMN, yang harus profesional dan independen dengan melepaskan campur tangan politik dan kekuasaan pada bisnis BUMN,” tutur Sumarjati.

Selain itu di Jawa Timur terdapat permasalahan dana tunjangan sertifikasi guru yang belum dibayarkan per Juli 2012 Rp 194.672.539.182,00,-.

Khusus tunjangan guru tersebut menurut Sumarjati, masih ditemui adanya keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG), syarat pembayaran TPG tidak sesuai dengan kondisi di lapangan misalnya harus mengajar selama 25 jam dalam satu minggu, namun kesempatan mengajar tidak bisa dipenuhi, dan guru yang telah lulus sertifikasi, tapi sertifikatnya belum diterbitkan oleh Kemendikbud.

Dengan demikian kata Sumarjati, BAKN DPR akan mengkonfirmasi masalah tersebut pada Kemendikbud RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, Inspektorat wilayah provinsi Jatim, Inspektorat kabupaten/kota dan kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan se provinsi Jawa Timur, serta BPK RI dan Kemendagri. (am/gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille