JAKARTA – Peringatan 10 Muharam (Asyura) yang diselenggarakan kelompok Syiah di Balai Samudera Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/11) didemo ratusan orang dari tiga organisasi masyarakat (ormas) Islam. Mereka menuding ritual Syiah merupakan ajaran yang tidak mengikuti aturan-aturan Allah dan Sunah Rasul.
Sambil berorasi, ormas dari Majelis Mujahidin Indonesia, Laskar Mujahidin dan Kongres Umat Islam Bekasi membentangkan sapnduk mengecam kegiatan Syiah di depan pintu masuk Balai Samudera dan meminta aparat kepolisian membubarkan acara tesebut. “Ritual Syiah tidak mengikuti aturan-aturan Allah dan Sunah rasul. Makanya kita minta dibubarkan, agar Syiah tidak berkembang di Indonesia,” ujar Abu Jibril, Ketua Majlis Mujahidin Indonesia.
Tak terima dengan orasi yang dianggap menistakan, Sekjen Ahlul Bait Indonesia, Ahmad Hidayat menyatakan, Kita hormati aspirasi mereka. Namun yang kita sayangkan mereka memaksakan kehendak. “Semestinya aparat memberikan perhatian bahwa kelompok yang intoleran seperti ini mesti diberi pendekatan bagaimana hidup berdemokrasi dan menghargai perbedaan,” timpal Ahmad Hidayat.
Ritual Asyura adalah peringatan kematian dari Husain Cucu Nabi Muhammad, Husain setiap tanggal 10 Muharram. Kaum syiah sedih atas kematian Husain saat itu sehingga mereka memukul dada, menampar pipi, memukul bahu, mengiris-ngiris kepala mereka dengan pedang sampai menumpakan darah. Sampai anak kecil pun mengiris kepalanya.
Aksi demonstrasi yang nyaris ricuh itu, berhasil dicegah petugas gabungan Polsek Kelapa Gading, Polres Jakarta Utara dan Brimob Polda Metro Jaya dengan mengerahkan 450 personil. Orasi yang dilakukan oleh ormas penentang yang menggunakan satu mobil pikap dengan membawa spanduk memakan bahu jalan. Akibatnya, sekitar pukul: 12.30, sempat terjadi kemacetan sepanjang 3 km di sekitar Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Mohammad Iqbal yang datang kelokasi kemudian mengajak musyawarha para pendemo untuk tidak terpancing dengan pihak-pihak yang melakukan provokator hingga melakukan tindakan anarkis. “Menyampaikan pendapat didepan umum siapa saja boleh, tapi harus dijaga jangan samapi melakukan tindakan anarkis dan merugikan banyak pihak,” ujar kapolres.
(poskotanews/esbeem)