JAKARTA – Pemerintah sangat berkepentingan terhadap sertifikasi halal dalam segala jenis makanan, obat-obatan, dan vaksin, karena masyarakat harus mengetahui status halal atau haram dari produk tersebut. Untuk itu, Menag mendorong produk halal agar menjadi Undang-Undang.
Hal itu disampaikan Menteri Agama Suryadharma Ali yang didampingi ketua MUI KH Ma’ruf Amin dan Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil, saat membuka acara Halal Award 2013, di JIExpo.
“Saya akan mendorong produk halal agar menjadi Undang-undang”, kata Menag
Menurut Menag, konsumen memiliki hak mengetahui kehalalan dari suatu produk yang didapatkannya. Konsumen dan produsen dari suatu produk terlebih harus mengetahuai dan mensosialisasikan kehalalan dari produknya.
Terkait dengan sertifikasi halal dari suatu produk yang digunakan sehari-hari, Menag menegaskan semuanya harus disertifikasi. Dan yang terpenting adalah konsumen mendapatkan informasinya terkait halal tidaknya produk tersebut .
Saat ini menurut Menag, baik pemerintah, DPR maupun MUI masih membahas RUU Jaminan Produk Halal. Dalam pembahasannya ada beberapa hal belum mencapai kesepakatan, seperti halnya kewajiban atau anjuran dalam mendaftarkan suatu produk.
“ Kita berharap, RUU ini dapat diselesaikan sebelum masa pemerintahan ini berakhir”, terang Menag.
(kemenag/esbeem)