HUKUM Mengecat Rambut. Mayoritas wanita gemar untuk mempercantik diri, termasuk untuk mewarnai rambut. Bagi wanita mewarnai rambut untuk keindahan selagi tidak diperlihatkan kepada orang yang haram melihatnya (laki-laki yang bukan mahramnya), sepakat para ulama membolehkannya. Seorang isteri memperindah rambutnya untuk suaminya, maka diperbolehkan.
Sedangkan wanita yang belum bersuami maka keindahan rambutnya hanya boleh dilihat oleh sesama wanita atau laki-laki yang mahramnya. Mewarnai rambut tidak boleh memakai zat pewarna yang mengandung najis atau zat-zat berbahaya atau cat yang bersifat menutup dasar rambut/kulit yang menyebabkan air tidak dapat membasuh rambut/terhalang air secara langsung. Jika air terhalang karena cat maka wudhuk dan mandi wajib/junub tidak dianggap sah. Jika wudhuk dan mandi wajib/junubnya tidak sah maka ibadah lainnya seperti shalat, menyentuh/membaca mushap/Alqur’an, dll adalah mardud (tertolak/tidak sah). Yang diperbolehkan bahan pewarna yang bersifat getah, maka ini diperbolehkan seperti pewarna yang berasal dari Inai (daun pacar/Hena), dll.
Pendapat Ulama Mewarnai Rambut
Mewarnai rambut dengan berwarna merah, kuning, hitam, dan lain sebagainya diperbolehkan, terkecuali menurut mayoritas Madzhab Imam Syafi’I hukumnya “Haram” mewarnai rambut dengan bewarna hitam. Namun sebagian minoritas Madzhab Imam Syafi’I hukumnya hanya “Makruh” saja. Haramnya mewarnai rambut dengan bewarna hitam mayoritas Madzhab Imam Syafi’I berdasarkan Hadis yang menyebutkan sebagai berikut,
لما رواه الجماعة إلا البخاري و الترمذي عن جابر بن عبد الله قال : جيء بأبي قحافة يوم الفتح إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم , وكأن رأسه ثغامة , فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذهبوا به إلى بعض نسائه , فلتغيره بشيء , وجنبوه السواد .
“Dari Jabir bin Abdullah berkata: Abu Quhafah (ayahanda Abubakar Shiddiq r.a) datang kepada Rasulullah Saw pada hari penaklukan kota Makkah, beliau mengadukan tentang keadaan rambutnya yang sudah penuh uban yang memutih. Rasulullah Saw berkata: pergilah kalian (untuk mewarnai rambut) untuk menunjukkan diantara isteri-isterinya, warnailah rambut dengan warna apa saja, namun hindarilah dari pewarna hitam” (HR. Jama’ah kecuali Imam Bukhari dan At Turmudzi)
Tentang jenis pewarnaan rambut, ada perbedaan di kalangan ulama salaf diantaranya para Sahabat dan Tabi’in mereka berpendapat sebaiknya rambut jangan diwarnai itu lebih baik. Mereka berlandaskan kepada Hadis yang diriwayatkan oleh Umar, Ali, Abu Bakar, dll yang bermakna “Bahwa Rasulullah Saw tidak pernah mewarnai ubannya”. Namun pendapat yang lain mengatakan: Mewarnai rambut itu lebih dipandang baik, mereka berlandaskan bahwa kebanyakan para Sahabat gemar mewarnai rambut, begitu juga yang diikuti oleh para Tabi’in sesudahnya. Namun mereka lebih menyukai mewarnai rambut dengan bewarna kuning atau merah kekuning-kuningan. Diantara mereka yang melakukan seperti ini diantaranya Ibnu Umar, Abu Hurairah, Imam Ali, dll.
Sedangkan golongan para sahabat ada yang mewarnai rambutnya dengan berwarna hitam, pendapat ini ada diriwayatkan oleh Utsman bin Affan, kedua anak Imam Ali r.a Hasan dan Husain, Uqbah bin Amir, Ibnu Sirin, Abi Bardah, dll.
Pendapat yang lebih benar dikalangan mayoritas ulama boleh merubah warna uban ataupun tidak merubahnya sama sekali, juga diperbolehkan mewarnai rambut dengan warna apa saja, namun makruh hukumnya jika mewarnai rambut dengan berwarna hitam. Sedangkan mayoritas Madzhab Imam Syafi’I tetap hukumnya adalah “Haram” mewarnai rambut dengan berwarna hitam.
Sedangkan mencabut uban yang putih dari kepala sepakat mayoritas para ulama hukumnya adalah “Makruh”. Sebagaimana Rasululah Saw bersabda,
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لا تنتفوا الشيب , فإنه نور المسلم , ما من مسلم يشيب شيبة في الإسلام إلا كتب الله له بها درجة , وحط عنه بها خطيئة (رواه أحمد و أبو داود)
“Janganlah kamu mencabut ubanmu, karena uban itu adalah cahaya bagi seorang muslim, tidaklah didapati bagi seorang muslim yang memiliki uban di kepalanya, melainkan Allah Swt telah mencatatnya berupa kebaikan, diangkat derajatnya, dan dihapuskan akan kesalahannya”. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Wallahua’lam
KH. Ovied.R
Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah Se-Indonesia, Guru Tafsir Alqur’an/Perbandingan Madzhab Fikih Majelis Ta’lim Jakarta & Direktur Lembaga Riset Arab dan Timur Tengah [di Malaysia]. Email: dewanfatwa_alwahliyah@yahoo.com Facebook : Buya Ovied
Sekiranya seorang perempuan yang telah mewarnakan rambutnya dgn pewarna yg mengandungi bahan bahan terlarang, kemudia dia mahu bertaubat dan mahu solat adakah sah solatnya?
akan sah ketika ia memotong hbs rambut yg terkena cat atau pewarna itu