MAKKAH – Kabid Kesehatan Panitia Penyelenggara ibadah Haji (PPIH), dr Fidiansjah, berpendapat ibu hamil boleh berangkat haji asalkan usia kandungan 14 hingga 26 minggu. Ia berharap pemeriksaan calon jamaah haji hamil lebih tertib lagi.
“Ibu hamil itu boleh berangkat kalau usia kehamilan 14 – 26 minggu,” kata Fidiansjah saat dihubungi tim Media Center Haji (MCH) pada Minggu 27 Oktober 2013.
Menurut dia, peristiwa jamaah haji asal Bogor, Ika binti Abdurrozak, yang menyembunyikan kehamilannya hingga melahirkan di pemondokan Makkah menjadi pengalaman yang berharga bagi tim medis.
“Ke depan, kita akan lebih tertib lagi untuk menanyakan pemeriksaan dengan detail. Ini pengalaman yang berharga bagi kami untuk perbaikan ke depan,” ujar Fidiansjah.
Ia menjelaskan ada sejumlah langkah-langkah yang dilakukan agar kasus serupa tidak terulang. Pertama,standar pemeriksaan calon jamaah haji di puskesmas, rumah sakit, sampai di embarkasi itu dari ujung kepala sampai ujung kaki baik ada atau tidak ada keluhan.
“Itu standar-nya kalau untuk haji. Tapi sekali lagi, dokter ‘berpikir positif’ bahwa setiap data yang disampaikan oleh jamaah, sehingga akhirnya memperpendek segala rangkaian tadi sesuai dengan keluhan. Nah ini, kalau ada orang yang berniat untuk menyembunyikan, maka akan ketemu kasus seperti ini,” papar dia.
Kedua, kata Fidiansjah, tim medis sebaiknya tidak mudah percaya dari data dari calon jamaah haji.“Walaupun ini ibadah, jangan mudah percaya 100 persen pada setiap data yang disampaikan, harus saling crosscheck, tidak sekedar data yang disampaikan secara lisan, lalu kita percaya begitu saja. Ini yang di embarkasi,” ungkap dia.
Ia menambahkan tim medis di kloter juga diminta memeriksa calon jamaah haji yang sakit lebih teliti lagi.
“Di tingkat kloter, ini sekali lagi melalui ketua regu dan ketua rombongan, orang yang sakit batuk atau pilek, bukan berarti tidak boleh memeriksa perut. Kalau di lihat dari foto-fotonya memang tidak Nampak. Sebab dia menutupi dengan tas. Tekniknya bagus sekali,” papar dia. (Pinmas/gardo)