BerandaFatwa & KonsultasiFatwa (1998): Tawaf Ifadah Perempuan Yang Sedang Haid

Fatwa (1998): Tawaf Ifadah Perempuan Yang Sedang Haid

KEPUTUSAN Dewan Fatwa Aljam`iyatul Washliyah (Al Washliyah) tentang tawaf ifadah perempuan yang sedang haid, yang dikeluarkan pada 18 Juli 1998/24 Rabiul Awal 1419 Hijriyah. Dewan fatwa Al Washliyah setelah, mendengar, memperhatikan, menimbang, mengingat dan memutuskan; memfatwakan:

1. Perempuan yang sedang dalam keadaan haid tidak boleh melakukan tawaf, termasuk tawaf ifadah.
2. Perempuan yang terpaksa meninggalkan Makkah sebelum berakhir masa hadinya dapat mengamalkan Mazhab Hanafi yang membolehkan perempuan yang sedang haid melaksanakan tawaf ifadah. Dengan ketentuan ia wajib menjaga kebersihan Masjidil Haram, dan membayar denda dengan menyembelih seekor unta berumur 5 tahun atau seekor lembu berumur dua tahun, sebelum tawaf ia harus mandi dan menutup tempat darah haid itu dengan sebaik-baiknya sehingga tidak dapat keluar mengotori masjid.

Ditetapkan di Medan: 18 Juli 1998/24 Rabiul Awal 1419 H.
Ketua: HM Ridwan Ibrahim Lubis
Sekretaris: Darul Aman

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille