JAKARTA – Dewan Fatwa Aljam`iyatul Washliyah setelah, mendengar, memperhatikan, menimbang, mengingat dan memutuskan serta memfatwakan. (1) Hewan Sembelihan Ahlul Kitab adalah halal. (2) Yang dimaksud dengan ahlul kitab adalah:
(a) Bangsa Israel yang menganut agama Yahudi atau Nasrani. (b). Bangsa Non-Israel yang leluhurnya memeluk agama Yahudi sebelum kebangkitan Nabi Isa AS, atau yang memeluk agama Nasrani sebelum kebangkitan Nabi Muhammad SAW menjadi Rasul.
(3). Daging impor halal dimakan dengan dua syarat. (a) Daging tersebut berasal dari jenis hewan yang dihalalkan. (b) Disembelih menurut ketentuan syara`. Hal ini dapat diketahui melalui label kemasan yang dipercaya.
Ditetapkan di Medan pada 17 Juli 1998/23 Rabiu`ul Awal 1419 Hijriyah.
Ketua :HM Ridwan Ibrahim Lubis
Sekretaris: Drs Darul Aman M.Ag