BerandaKabar WashliyahKPU Akan Berlakukan Alat Peraga Kampanye Caleg 27 September

KPU Akan Berlakukan Alat Peraga Kampanye Caleg 27 September

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta para peserta pemilu untuk patuh terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2013 yang direvisi menjadi PKPU nomor 15 tahun 2013. PKPU nmor 15 berisi tentang tatacara kampanye peserta pemilu yang mulai berlaku pada 27 September mendatang.

“adi kepada semua caleg patuhi aturan cara mainnya. Harus sesuai pada ketentuannya mulai tanggal 27 September ini,” kata Komisioner KPU Juri Ardiyantoro kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Juri menerangkan, peraturan yang dibuat KPU bukan maksud untuk membatasi, namun untuk menyetarakan semua caleg dalam berkompetisi secara sportif. Ia menambahkan, tak akan ada toleransi bagi caleg yang melanggar PKPU tersebut.

“Peraturan tata cara kampanye ini jangan dianggap untuk membatasi ya, kan agar caleg bisa bermain sama antara yang banyak uang dan tidak. KPU tidak menolerir semua pelanggaran yang dilakukan caleg,” terang Juri.

Ia pun mengimbau semua caleg untuk mematuhi PKPU tersebut, tak lain agar memberikan pendidikan politik yang baik kepada pemilih. “Ya harus patuh lah, kan sama saja itu memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat,” kata Juri. (gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille