JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum telah menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkiat menentukan zona penempatan alat peraga kampanye partai politik (Parpol) dan calon anggota legislatif (Caleg). Surat itu dilayakan KPU ke Mandagri agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten.
“Kami sudah mengirim surat ke Mendagri supaya diteruskan kepada pemda (Pemerintah daerah) untuk berkodrinasi dengan KPU kota,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Riskiansyah di Kantor KPU, Selasa (10/8/2013).
Tidak hanya menyurati Mendagri, KPU telah pula mengirim surat ke KPU Kabupaten Kota mengenai penentuan zona alat peraga kampanye. KPU meminta KPUD berkoordinasi dengan pemda. “KPU juga sudah mengirimi surat ke KPU Kota supaya berkondasi dengan kepala daerah untuk menentukan zonasi,” katanya.
Terkait zona, KPU berkeyakinan pemda lebih mengetahui zona tersebut akan ditentukan. “KPU setempat dan pemerintah setempat,” ungkapnya.
KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR/ DPRD/ dan DPD RI. Dalam PKPU tertuang bahawa parpol dan caleg tidak bisa sembarangan menempatan alat peraga.
Bunyai PKPU diantaranya, alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan- jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. (gardo)