DHAKA – Empat blogger di Bangladesh harus menghadapi hukuman tujuh tahun penjara setelah mengejek agama Islam dan Nabi Muhammad SAW. Keputusan pengadilan tersebut diberikan baru-baru ini, setelah kasus yang terungkap di awal tahun. Hakim Zahirul Haque menyebut mereka terkena hukuman terkait kebijakan hukum internet di Bangladesh.
“Mereka telah didakwa karena mengejek Islam, Nabi Muhammad dan agama-agama lain melalui berbagai tulisan di internet,” jelas jaksa Shah Alam Talukdar.
Keempat blogger yang mengaku tak bertuhan atau atheis ini dihukum tujuh tahun penjara terkait undang-undang teknologi komunikasi informasi. Para blogger tersebut diyakini terperangkap dalam pertempuran antara kelompok islamis dan pemerintah sekuler.
Menurut ABC, ada perdebatan sengit antara kelompok atheis dan fundamentalis pada media sosial di negara tersebut selama bertahun-tahun, bahkan melibatkan pembunuhan dan konfrontasi yang menyebabkan tewasnya puluhan orang.
Pemerintah Bangladesh menyatakan akan memastikan untuk mempererat kerukunan antarumat beragama di negara yang sangat konservatif itu, dengan 90% warganya beragama Islam. (abc/gardo)