JAKARTA – Secara tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang calon legislatif (caleg) memasang baliho, sebab diperuntukan buat partai politik (parpol). Jika caleg melanggar KPU berjanji akan dikenakan sanksi tegas tanpa pulih buluh. Sebab, KPU mengatur mengenai pemasangan dan alat peraga kampanye.
“Alat peraga baliho itu hanya diperuntukan hanya untuk partai politik peserta pemilu. Peraturan kedua adalah tentang spanduk, untuk satu caleg satu spanduk untuk setiap zona,” kata Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansah di kantor KPU, Jakarta, Senin (9/9/2013).
Untuk penempatan zona, KPU akan berkordinasi dengan pemerintah daerah. Partai politik dan caleg diberikan waktu satu bulan, untuk menyesuaikan dengan aturan tersebut. “Proses penyesuaian satu bulan. Dari mulai digunakan kemarin dari 27 Agustus,” kata dia.
Ferry mengtakan, akan membersihkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan dengan berkoordinasi dengan Bawaslu. Tapi apabila ada partai atau caleg yang melanggar, KPU hanya memberikan sanksi administratif.
“Sanksi administratif, teguran yang lebih keras dari pidana. Itu juga akan kami umumkan ke masyarakat,” katanya. (gardo)