JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensosialisasikan aturan baru mengenai pengaturan alat peraga kampanye partai politik dan calon legislatif (caleg). Dalam sosilisasi tersebut KPU tentukan wilayah (zonasi) kampanye calon anggota legislatif DPR, DPD dan DPRD mulai diberlakukan di seluruh wilayah pada 28 September 2013 atau satu bulan sejak peraturan kampanye diundangkan.
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksnaaan Kampanye Anggota DPR, DPD dan DPRD telah diundangkan pada tanggal 27 Agustus 2013 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin.
“Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013, KPU masih punya waktu satu bulan untuk mempersiapkan zonasi tersebut di tingkat daerah. KPU kabupaten-kota akan melakukan koordinasi pembentukan zonasi itu dengan pemerintah daerah masing-masing,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dalam sosialisasi Peraturan KPU kepada parpol di Jakarta, Senin (9/9/2013).
KPU mengatur mengenai pemasangan dan alat peraga kampanye bagi Caleg. “Alat peraga baliho itu hanya diperuntukan hanya untuk partai politik peserta pemilu. Peraturan kedua adalah tentang spanduk, untuk satu caleg satu spanduk untuk setiap zona,” kata Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansah.
Untuk penempatan zona, KPU akan berkordinasi dengan pemerintah daerah. Partai politik dan caleg diberikan waktu satu bulan, untuk menyesuaikan dengan aturan tersebut. “Proses penyesuaian satu bulan. Dari mulai digunakan kemarin dari 27 Agustus,” kata dia.
Ferry berjanji, akan membersihkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan dengan berkoordinasi dengan Bawaslu. Namun, jika ada partai atau caleg yang melanggar, KPU hanya memberikan sanksi administratif.
“Sanksi administratif, teguran yang lebih keras dari pidana. Itu juga akan kami umumkan ke masyarakat,” katanya.
LARANGAN
KPU melarang alat peraga di pasang di tempat ibadah atau tempat umum lainnya. KPU akan mengatur penempatan alat peraga kampanye yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Alat peraga kampanye juga tidak ditempatkan di lokasi pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan,” bunyi peraturan KPU tersebut seperti dikutip laman KPU.go.id.
Dalam peraturan tersebut tersebut juga ditulis, peserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanye di luar ruangan dengan ketentuan baliho atau papan reklame hanya diperuntukan bagi satu partai politik untuk satu desa atau kelurahan.
Partai dan calon anggota DPD diperkenankan memasang bendera dan umbul pada setiap zona, atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP provinsi dan atau KPU/KIP kabupaten/kota bersama pemerintah daerah.
Sementara, calon anggota DPD RI juga diperkenankan memasang baliho atau papan reklame satu unit untuk satu desa, atau kelurahan atau tempat yang telah ditentukan.
Dalam peraturan tersebut, spanduk dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter sebanyak satu unit pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU.
Peraturan ini berlaku satu bulan setelah diundangkan, maka KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan PPLN berkoordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu. (gardo)