JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak penggunaan vaksin influenza untuk calon jemaah haji (calhaj). Karena sampai sekarang Kementerian Kesehatan (kemenkes) belum mengajukan proses sertifikasi kehalalan atas vaksin tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris MUI DR Asrorun Ni’am Sholeh di Kantor MUI, Jakarta, Rabu siang. Saat memberikan keterangan, ia didampingi ketua LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, M.Si.
“Sebelumnya memang sekretaris jenderal Kemenkes bersama stafnya datang ke Kantor MUI, terkait rencana memberikan vaksinasi influenza terhadap calhaj yang berusia 40 tahun ke atas,” papar dia.
Ia menjelaskan pada prinsipnya MUI tidak keberatan dengan vaksinasi tersebut sebagai upaya memberitakan daya tahan tubuh terhadap terhadap penyakit, khususnya influenza. Akan tetapi vaksin yang akan digunakan untuk calhaj itu harus dipastikan halal.
“Saya tidak tahu mengapa Kemenkes belum juga mengajukan aplikasinya. Tapi bisa juga mereka enggan, atau mungkin mereka sudah tahu ada komponen yang tidak halal di dalam vaksin tersebut,” papar Asrorun.
Sedangkan untuk penggunaan vaksin meningitis dibolehkan karena ketika itu dalam kondisi keterdesakan demi keselamatan jiwa calhaj. Apalagi saat itu pemerintah Arab Saudi mewajibkannya.
(poskotanews.com/esbeem)