JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Hukum, Ida Budhiati untuk berdiskusi terkait dana kampanye.
“Kami mendapatkan topik untuk menyampaikan materi terkait dengan dana kampanye, kami diminta menjelaskan bagaimana peran KPU di dalam mengatur laporan dana kampanye,” kata Ida saat tiba di gedung KPK Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2013).
Saat ditanyai mengenai bagaimana bentuk pengawasan KPU terhadap para caleg, Ida mengatakan, pihaknya hanya bertugas menyusun regulasi bagaimana menkanisme para peserta pemilu untuk menyusun dana kampanye sedangkan pengawasan itu tupoksinya Bawaslu.
“Kepengawsan itukan tupoksinya Bawaslu. Tugas kami kan menyusun regulasi bagaimana prosedur mekanisme bagi pesreta pemilu untuk menyusun laporan dana kampanye yang sesui dengan mandat Undang-undang,” ujarnya.
Ida menerangkan, sebelumnya KPU sudah beberapa kali mengundang KPK saat menyusun rancangan peraturan KPU tentang laporan dana kampanye.
“Kami beberapa kali mengundang untuk mendiskusikan pada saat kami menyusun rancangan peraturan KPU tentang laporan dana kampanye, mungkin karena satu dan lain hal KPK belum dapat mengundang KPU dan mungkin kali ini KPK membalas mengundang KPU untuk mendiskusikan hal tersebut,” terangnya.
Ida menegaskan, diskusi yang akan dilakukannya bukan untuk membahas anggaran KPU ataupun anggaran partai politik tetapi untuk menjelaskan tentang bagaimana regulasi KPU yang mengatur laporan dana kampanye.
“Ini tidak berkaitan dengan topik anggaran KPU ataupun anggaran partai, kami hanya diminta untuk menjelaskan tentang bagaimana regulasi KPU yang mengatur laporan dana kampanye,” tegasnya. (gardo)