JAKARTA – Dalam menangani kasus korupsi Hambalang yang melibatkan (bekas) Ketua Umum Partai Demokrat serta (bekas) Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih on the track.
Ada kesan seperti diulur-ulur, sehingga kedua tokoh partai besutan Presiden Yudhoyono itu belum juga masuk bui, padahal sudah lama berstatus tersangka, itu karena KPK harus segera mengadili mereka.
“Mungkin KPK masih mengatur waktu dan strategi yang jitu dan mematikan, ” kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi.
Adhie mengatakan, jika Anas segera masuk ke pengadilan maka akan diketahui dengan cepat, apakah anas bersalah atau tidak.
“Rakyat sudah lelah menunggu proses hukum dan ingin mengetahui hasilnya. Jangan-jangan mereka tidak bersalah, karena belum ditemukan bukti-bukti yang cukup,” terangnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/9/2013)
Menurutnya, Anas dan Andi memang belum diproses, apalagi ditahan sebagaimana umumnya orang-orang yang oleh KPK sudah diberi status tersangka. Dalam soal ini, KPK tampaknya ingin menjaga ritme penumpasan korupsi di pusat kekuasaan.
Maksud Adhie, bila KPK menahan dan memeriksa Anas dan Andi, khawatir pemeriksaan belum tuntas, sudah muncul tekanan dahsyat yang bisa mengganggu jalannya pemeriksaan, sehingga pengakuan tersangka tidak sampai ke sumber korupsi yang sesungguhnya.
“Kasus Nazaruddin sudah membuktikan hal itu. Makanya tak heran bila pengakuan Nazar, baik di KPK maupun di pengadilan, yang terungkap ke publik hanya sejumlah nama yang kurang berarti dalam konstruksi korupsi yang dahsyat itu,” tutur Adhie.
Menurut jubir presiden era Gus Dur ini, apabila waktunya sudah tepat, artinya ketika KPK sudah siap menerima gempuran dari pusat kekuasaan, Anas dan Andi, juga Jero Wacik dan Sengman, niscaya akan segera diproses. (gardo)