JAKARTA – Sidang atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kota Samarinda, Asmadi Asnan dan Koordinator Sekretariatnya Norman atas aduan Anggota Panwas Noor Rahmawanto, hari ini (3/9/2013 ) berakhir dengan ishlah.
Sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipimpin oleh Panel Majelis Valina Singka Subekti didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Nelson Simanjuntak.
Sebelumnya pihak Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah bersifat arogan dan tindakan yang mementingkan diri sendiri dan keluarga serta kroni-kroninya dalam hal pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran yang menjadi tanggung jawab.
“Saya tidak difungsikan dalam kinerja saya, saya dikucilkan. Neti Susanti istri dari Asmadi diperkerjakan sebagai resepsionist begitu juga dengan koordinator Panwascam itu adik Teradu,” ungkap Noor.
“Sementara itu untuk Norman, dia ini cenderung tidak bisa bersikap netral, cenderung melindungi Asmadi, waktu saya tanya anggaran dia tidak mau jawab, hingga saat ini saya tidak tahu berapa jumlah anggarannya,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, para Teradu membantah dalil yang disampaikan Pengadu. Menurutnya, Pengadu sejak Juni hingga saat ini tidak pernah ke kantor.
“Pak Noor ini sudah dua bulan lebih tidak pernah ke kantor, masalah anggaran semua gaji/honor sudah ia terima meskipun ia tidak pernah muncul ke kantor. Memang benar istri saya bekerja di Panwas, tapi dia sebagai staf itu diperbolehkan,” terang Asmadi.
Mendengar aduan Pengadu dan jawaban Teradu, Panel Majelis sempat merasa geram. Namun, diakhir persidangan Panel meminta keduanya untuk bersalaman dan saling memaafkan.
“Permasalahan ini kan masalah internal, hanya faktor komunikasi. Sidang cukup sekali ini saja. Semua pihak harus intropeksi diri. Ayo semuanya salaman, saya harap dari sini semua permasalahan selesai,” perintah Valina. (rl/gardo)