JAKARTA – supaya berdisiplin dan tertib dalam berkampanye dalam Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta inisiatif partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye jika telah melanggar aturan.
KPU akan memberikan toleransi selama satu bulan untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar setelah ditetapkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
“Satu bulan ini kami meminta partai politik dan para caleg untuk dapat menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan,” terang Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Selasa (3/9/2013).
KPU akan segera memberikan sosialisasi kepada parpol tentang revisi aturan kampanye tersebut. Setelah mendapatkan sosialisasi, parpol diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada para calegnya di semua tingkatan. Termasuk akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut.
“Nanti dari sana (Kemendagri) yang akan meneruskan ke pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia untuk penertibannya,” kata Husni.
Menurut Husni, salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut yakni adanya ketentuan bahwa hanya partai politik (parpol) yang dibolehkan memasang baliho, billboard, reklame, banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa atau kelurahan atau sebutan lain. Calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ketentuan satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemda. “Segera kami akan lakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota agar dapat menindaklanjuti peraturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya. (gardo)