“KPU harus tegas dalam menjaga aturan alat peraga kampanye. Sebab, banyak caleg yang punya uang membikin baliho dan spanduk besar-besar,” kata caleg dari PAN Noviantika Nasution.
Soal adanya protes sejumlah kalangan mengenai rencana KPU ditanggapin dingin oleh penyelenggara Pemilu itu. Sebaliknya, KPU mempertanyakan protes sejumlah kalangan terhadap kebijakan tersebut. “Hal yang menjadi persoalan itu apakah penzonaan atau mengenai ketertiban, dalam memasang alat peraga kampanye?,” tanya Ketua KPU Husnin Kamil Manik, saat ditemui wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Senin (2/9/2013).
“Memang tahu berapa zona? Jangan-jangan zonanya banyak! Bisa saja nanti pemda membuat zona, satu RT satu zona. Mampu tidak caleg membuat spanduk,” sambungnya.
Husni menjelaskan, KPU sangat menginginkan pemasangan alat peraga calon anggota legislatif ditata dengan baik. “Kami menginginkan pemasangan alat peraga bisa tertata,” katanya.
Pengaturan zona penempatan spanduk caleg untuk memudahkan masyarakat mengenali calon wakil rakyat. Menurutnya jika penempatan spanduk diatur, maka rakyat lebih mudah untuk melihat.
“Memudahkan pemilih untuk melihat, mempelajari dan mengenal caleg. Kalau ditempatkan pada kawasan tertentu, pemilh lebih mudah melihatnya,” katanya. (gardo)