JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 125 M dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Simulator SIM R4 dan R4 yang menjerat mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo.
“Total 125 M nilai buku NJOP, tapi kalo dinilai harga pasar bisa melebihi 200 M,” ujar Bambang Widjojanto. Jakarta, (3/09/2013).
Bambang menyebutkan KPK menyelamatkan uang sebesar Rp.125 M telah dikurangin aset-aset yang dimiliki Djoko Susilo sebelum tahun 2002 seperti tanah dan rumah.
“Itu sudah dikurangin dengan rumah dan tanah sebelum tahun 2002 dan dua mobil avanza,” katanya.
Dalam pembacaan di Pengadilan Tipikor Hakim Ketua Suhartoyo menyebutkan beberapa aset yang dikembalikan ke Djoko Susilo adalah Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Cendrawasih Emas Blok A9 Nomor 1 RT 002/01, Kelurahan Tanjung Barat, Jaksel, HGB atas nama Bun Yani, 1unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik B 197 SW dan faktur asli mobil tersebut atas nama Sonya Mariana Ruth dan 1 mobil Avanza B 1029 S0A beserta STNK atas nama Muhammad Zainal Abidin dan barang bukti 1 buah anak kunci dikembalikan kepada yang bersangkutan. (gardo)