JAKARTA – Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Djoko dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011 dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2003-2012.
Putusan tersebut jauh lebih ringgan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Djoko dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Djoko Susilo terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa perbuatan serta tindak pidana pencucian uang,” kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Majelis hakim menjelaskan, untuk tindak pidana korupsi proyek pengadaan Simulator SIM, Djoko dinilai terbukti mengarahkan AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan untuk menunjuk Budi Susanto selaku Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) sebagai pelaksana proyek Simulator SIM 2011.
Tak hanya itu, dia juga dianggap telah mengetahui dan membiarkan terjadinya penggelembungan harga alat Simulator SIM sehingga terjadi kelebihan harga sekitar Rp 121 miliar. Atas perbuatannya, Djoko dianggap menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 32 miliar.
“Terdakwa terbukti telah menerima uang Rp 32 miliar dari Budi Susanto Direktur Utama PT CMMA pemenang lelang pengadaan uji Simulator,” ujar hakim anggota Ugo.
Atas perbuatannya tersebut majelis hakim menilai Djoko terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. (rc/gardo)