JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menurut rencana, hari ini (Selasa/3/9/2013) akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Irjen Djoko Susilo, yang terjerat kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Menjelang sidang, tampak pengamanan sekitar pengadilan sudah meningkat, bahkan satu mobil baracuda milik Polri siaga di sekitar lokasi.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Irjen Djoko Susilo membacakan pledoi, mendadak terjadi keriuhan. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan selembar uang 100 dolar Amerika Serikat (AS) dalam buku profil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang diterimanya dari terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo. Buku berwarna biru itu merupakan lampiran dari pleidoi (nota pembelaan) pribadi Djoko.
Selain kepada jaksa, buku itu juga dibagikan kepada majelis hakim. Ketika penasihat hukum Djoko membacakan nota pembelaan, jaksa KPK Kemas Abdul Roni meminta izin untuk memotong jalannya sidang.
“Sebelum dilanjutkan, dalam buku yang tadi dilampirkan ternyata ada selembar uang 100 dolar Amerika. Saya tidak mengerti dolar apa ini. (Ada) 100 dolar Amerika terselip di dalam,” kata Roni dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (27/8) lalu.
Penasihat Hukum Irjen Djoko, Tommy Sihotang, langsung menimpali. “Nggak ada itu. Bukan bermaksud menuduh jaksa KPK, tapi nggak ada itu di situ tadi,” timpalnya.
Demikian pula Djoko Susilo. Kepada Majelis Hakim, dia mengaku tidak tahu soal adanya uang sebesar 100 dolar AS yang ditemukan dari dalam buku profil tersebut. “Saya yakini tidak ada (kesengajaan) majelis,” ujarnya..
Dalam sidang dengan agenda pleidoi terdakwa ini, Djoko melampirkan tujuh buku profil milik Ditlantas Polri untuk dibagikan sebagai lampiran pledoi kepada lima Majelis Hakim dan tim JPU. Buku-buku itu diberikan sebagai bahan pertimbangan untuk meringankan hukuman.
Djoko, dalam pledoinya, menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu juga meminta maaf kepada ketiga istri dan anaknya.
Pleidoi setebal 121 halaman itu dibacakan Djoko sambil berdiri. Waktu membacakan pleidoinya jenderal bintang dua itu terisak-isak. Dia mengungkapkan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang simulator SIM telah membebani keluarganya.
“Istri dan anak sangat terbebani. Saya lalu katakan kepada mereka ini terjadi atas izin Allah SWT. Allah SWT tidak akan pernah membiarkan keadilan diambil oleh umatnya,” tutur Djoko dengan suara terbata, sambil terkadang terdiam menenangkan dirinya.
Djoko menilai tuntutan yang diminta jaksa terlalu tinggi. Menurut dia, permintaan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar, sangat memukul orang-orang dekatnya.
“Kiamat sepertinya sudah datang kepada saya. Saya rasakan hukuman moral telah ditimpakan pada saya,” ujarnya.
Selasa pekan lalu, selain menuntut Djoko dengan pidana dan denda, jaksa KPK juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak memilih-dipilih terdakwa dalam catatan publik.
Jaksa menilainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi lantaran merugikan keuangan negara dari proyek pengadaan simulator uji kemudi tahun anggaran 2011 sebesar Rp121 miliar, dan memperkaya diri sebanyak Rp32 miliar. Selain itu, ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari tahun 2003 sampai 2010, dan 2011 sampai 2012.
(poskotanews.com/esbeem)