BerandaKabar WashliyahSidang Ketiga KPU Prov Sumsel, Pengadu Hadirkan Saksi

Sidang Ketiga KPU Prov Sumsel, Pengadu Hadirkan Saksi

JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Ketua dan anggota KPU Prov Sumsel hari ini, Senin (2/9/2013). Sidang ini merupakan sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan. Sebelumnya, kelima Komisioner KPU Prov Sumsel ini diperkarakan oleh Alamsyah Hanafiah, Suparman Romans kuasa hukum dari pasangan Herman Deru- Maphilinda, dan Munarman kuasa hukum dari Edy Santana Putra.

Jika pada persidangan sebelumnya, (28/8/2013) para Pengadu telah menghadirkan Saksi ahli, pada sidang hari ini para Pengadu menghadirkan para saksi fakta/ lapangan.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh para Pengadu meliputi Amrizal, Aulia Rahman, Satria Arif, Edi Jauhari, Adnan Abdul, dan Abdul Rasyid.

“Maaf majelis, berhubung kami baru diberitahu sidang berikutnya pada malam Minggu, kami tidak dapat menghadirkan Saksi Ahli, jika diperkenankan sidang berikutnya kami akan membawa saksi ahli kami,” ungkap Herlambang salah satu Teradu.

“Keterangan Ahli dapat diberikan melalui keterangan tertulis, jadi kami rasa nanti melalui keterangan tertulis saja,” ungkap Saut H Sirait yang bertindak selaku Ketua Panel Majelis sidang didampingi Nur Hidayat Sardini dan Ida Budhiati.

Dalam kesempatan tersebut, para Teradu menyampaikan beberapa bantahan terkait apa yang dituduhkan oleh pihak Pengadu pada sidang sebelumnya terkait format iklan layanan masyarakat.

“Terkait iklan kami diberbagai media di Sumsel, itu semata-mata bertujuan untuk mengingatkan pemilih agar menggunakan hak pilihnya pada tanggal 4 September nanti, formatnya sama seperti format iklan sebelumnya yakni pada tanggal 6 Juni,” bantah Herlambang dalam persidangan.

Sementara itu, dalam kesaksiannya dipersidangan para saksi mendalilkan bahwa ada keberpihakan dari para Teradu dengan salah satu Paslon.
“Suami ibu Annisa Ketua KPU, Firdaus Komar itu bekerja di Berita Pagi yang merupakan media milik salah satu Paslon, Alex Noerdin. Pasti ada ketidaknetralan atau intervensi,”ungkap salah satu Saksi dalam persidangan.

Lebih lanjut, salah satu Saksi juga mengungkapkan sikap aroganisme salah satu komisioner KPU Prov Sumsel dalam pelaksanaan rekapitulasi suara.

“Saat proses rekapitulasi suara, saudara Herlambang ini sangat arogan. Ketika kami mengajukan keberatan, dia berkata jika kalian tetep ngomong kami akan mengeluarkan anda melalui aparat,” tambah salah seorang saksi dalam persidangan.

Menanggapi keterangan tersebut, kedua Teradu membantahnya dengan menyatakan telah bekerja secara profesional. “Tidak benar bahwa saya bersikap arogan yang mulia,” bantah Herlambang.
“Memang benar suami saya bekerja di Berita Pagi, tapi kami berdua telah berkomitmen untuk tidak membawa urusan pekerjaan ke rumah,” tutup Annisa. (rl/gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille