34.9 C
Jakarta
Rabu 27 September, 2023

Noviantika Nasution: Adanya Larangan Alat Peraga Rugikan Caleg Baru

JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengaturan alat peraga saat kampanye bagi calon legislatif (caleg) dan partai politik dinilai tidak menguntungkan Calon anggota legiltaidf yang baru bertarung dalam Pemilu 2014.

Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI, Daerah Pemilihan Jawa Barat III Dari nPartai Amanat Nasional, Noviantika Nasution mengatakan, peraturan pembatasan alat peraga itu sangat merugikan caleg baru. Pasalnya, penyelenggara Pemilu tidak pernah sama antara sistem yang di buat dan pelaku di lapangan.

“Buat kita sebagai caleg siap aja pada aturan yang ada. Tapi ayo kita pikirkan sama-sama. Tidak matchnya antara sistem dan pelaku,” terang Novi dalam diskusi yang bertajuk Peraga di Larang, Caleg Terhalang Batas dan Ukuran yang di gagas Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (30/8).

Menurut Novi, semestinya KPU dan Bawaslu tahu kalau pemilu ini menggunakan sistem suara terbanyak dan dapat mengintensifkan berbagai reklame dan baliho caleg yang telah di pasang di mana – mana.

“Ini pertarungan Caleg, semesti penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) sudah tau bila semua atribut sudah di pasang di mana-mana, bukan sesudah di pasang baru di buat aturannya,” tegas Novi.

Novi menyatakan, KPU dalam membuat aturan itu bukan saja berpijak pada pembatasan alat peraga. Karean dalam revisi Perturan KPU (PKPU) nomor 1 Tahun 2013, diputuskan tentang pembatasan alat peraga kampanye selain spanduk maksimal satu buah spanduk pada setiap zona. Persoalan yang mendasar adalah penyelanggara pemilu harus di beresin dan profesional.

Sebagaimana diketahui, KPU berupaya segera menyelesaikan rancangan Peraturan KPU (PKPU). Salah satu bahasan yang mengemuka, soal pembatasan alat peraga dalam masa kampanye.

Pasal 17 draf tersebut menyebut tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, sekolah, dan sarana publik lain. Hal ini kata Novisangat merugikan calon anggota legislatif (caleg) baru yang belum dikenal.

“Sebenarnya aturan UU tidak detail mengatur soal peraga kampanye dan KPU berkewenangan mengatur lebih lanjut, maka kalau dilakukan pembatasan alat peraga akan merugikan calon baru,” ujarnya.

Diakui Novi, proses pengenalan sangat mahal biayanya. Namun jika pembatasan alat peraga dilakukan, maka yang kemungkinan terjadi adalah calon incumbent yang sudah dikenal masyarakat akan lebih dipilih. “Ada potensi tidak adil. Saya melihat harus berdasarkan kesempatan yang adil untuk semuanya,” jelasnya. (cing/gardo)

About Author

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
1,230PengikutMengikuti
206PengikutMengikuti
100PelangganBerlangganan

Latest Articles