BerandaKabar WashliyahKasus Suap SKK Migas Sekjen ESDM Dicekal ke Luar Negeri

Kasus Suap SKK Migas Sekjen ESDM Dicekal ke Luar Negeri

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham) atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berpergian ke luar negeri sejak Kamis (29/8/2013).

Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang mejerat kepala SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini sebagai tersangka.

“Atas nama tersebut (Waryono Karno) sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 29 Agustus 2013. Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan,” kata Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Heriyanto dalam pesan singkatnya, Jumat (30/8/2013).

Dengan pencegahan Waryono Karyo, saat ini total orang yang dicegah berpergian keluar negeri terkait kasus dugaan suap tersebut menjadi enam orang.

Mereka adalah, Kepala Divisi (Kadiv) Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kadiv Komersialisasi Gas bidang pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis, dan Kadiv Komersialisasi Minyak dan Kondesat SKK Migas Agus Sapto Rahardjo.

Selain itu ada juga Presiden Direktur Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon dan Febri Setiadi dari pihak swasta.

Terseretnya nama Waryono Karno dalam kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap SKK Migas di ruang kerjanya.

Dalam penggeledahan itu ditemukan uang tunai sebesar US$ 200 ribu di tas kecil berwarna hitam yang tergeletak di ruang kerja Waryono.

Belakangan diketahui, uang tersebut memiliki nomor seri berurutan dengan uang US$ 400 ribu yang disita dari rumah Rudi Rubiandini pada saat operasi tangkap tangan, Selasa (13/8).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menangkap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan pelatih golf Deviardi alias Ardi yang tengah melakukan transaksi suap terkait pengurusan kegiatan di SKK Migas.

Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

KPK menjerat Rudi dan Deviardi dengan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Simon diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Saat ini Rudi dan Ardi telah ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berada di basement Gedung KPK.

Sementara Simon ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berada Pomdam Jaya Guntur. (rs/gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille