BerandaKabar WashliyahKasus Fathanah, KPK Belum Sikapi Permintaan Hakim soal Kesaksian Ridwan

Kasus Fathanah, KPK Belum Sikapi Permintaan Hakim soal Kesaksian Ridwan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap untuk menindaklanjuti permintaan hakim terkait kesaksian anak Ketua Majelis Syuro, Ridwan Hakim dalam persidangan Ahmad Fathanah perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto berdalih belum mengambil langkah untuk menindak Ridwan, lantaran belum menerima laporan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan itu.

“Saya akan tunggu laporan JPU dan Pimpinan akan mengkaji dan mempertimbangkan apa yg dikemukakan hakim,” kata Bambang, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Kendati demikian Bambang mengaku, pihaknya mengikuti proses persidangan dengan terdakwa Fathanah. Olehnya dia meminta untuk bersabar menunggu kajian serta pertimbangan pimpinan nanti dan secepatnya untuk mengambil langkah hukum untuk Ridwan.

Sebelumnya Majelis Hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Kamis 29 Agustus kemarin. Hakim Ketua Nawawi Pomolango nampak geram dengan kelakuan saksi Ridwan Hakim yang dihadirkan jaksa. Kegeraman hakim itu, lantaran saksi Ridwan dianggap tidak jujur dalam memberikan kesaksian untuk terdakwa Ahmad Fathanah.

“Saudara saksi. Anda tahu, pada Pasal 22 Undang Undang Tipikor, bahwa yang memberi keterangan palsu dapat diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara? Jadi saya harap Anda memberikan keterangan yang benar,” kata Hakim Ketua, Nawawi Pomolango di Pengadilan Tipikor kemarin. (eg/gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille