JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap salah satu Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kota Palembang Riduwansyah. Pasalnya, Riduwansyah dianggap telah melanggar sumpah/janji jabatan, yang mengedepankan kepentingan pribadi di atas kepentingan negara dengan berangkat umroh di tengah tugasnya yang masih berlangsung.
Hal itu disampaikan Andika Pranata Jaya didampingi dua Anggota Bawaslu Sumsel Zulfikar dan Kurniawan yang merupakan Pengadu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik anggota Panwaslu Palembang di DKPP, Jakarta, Kamis (22/8/2013). Ketua Majelis Sidang adalah Nur Hidayat Sardini didampingi dua Anggota Ida Budhiati dan Valina Singka Subekti. Sebagai Teradu adalah Riduwansyah.
Selain itu, netralitas Teradu juga dipertanyakan karena umrohnya diberangkatkan oleh Walikota Palembang dengan biaya APBD. Padahal diketahui, Walikota Palembang saat itu juga sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Keberangkatannya pun tidak ada izin secara tertulis dari atasannya, yakni Ketua Panwas Palembang dan Ketua Bawaslu Sumsel.
“Atas dasar itu, kami minta kepada Majelis untuk memberikan sanksi sesuai kesalahannya. Kami minta Teradu diberhentikan tetap,” demikian petitum yang disampaikan Pengadu. (gardo)