JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah menggelar rapat pleno untuk menyusun aturan khusus terkait penggunaan, pelaporan dan teknis dana kampanye.
Komsinioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, KPU selaku penyelenggara pemilu telah merampungkan peraturan KPU (PKPU) perihal dana kampanye. Ferry berdalih, aturan tersebut sudah selesai diplenokan dan sudah diajukan ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera disahkan.
“PKPU ini sudah jadi, dan akan segera kami tetapkan untuk dijadikan pedoman bagi KPU, Parpol dan kita semua,” kata Ferry, kemarin.
Ferry menjelaskan, dalam PKPU tersebut meliputi aturan terkait mekanisme laporan penggunaan dana kampanye, mekanisme pelaporan, standarisasi dan teknis pengaturan.
ia juga mengatakan jika KPU akan menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) yang secara khusus ditunjuk untuk mengaudit aliran dan penggunaan dana kampanye.
“Pada prinsipnya, akuntan publik akan mengaudit dua partai politik. Jadi jika ada 12 parpol, maka akuntan publik yang diperlukan sebanyak 6 institusi,” kata Ferry. (gardo)