BerandaFatwa & KonsultasiKeutamaan Bulan Haji, `Hukum Pelaksanaan Haji Melalui Dana Talangan Perbankan`

Keutamaan Bulan Haji, `Hukum Pelaksanaan Haji Melalui Dana Talangan Perbankan`

Prakata- Pengerertian Haji (الحَــجُّ أو الحِــجُّ  ) menurut bahasa “القــصد ؛ نِـيَّةٌ ؛ غَرْضٌ ؛ غَايَةٌ  ; Alqashdu; intent, purpose, design, aim, end, goal : maksud, tujuan”. Menurut para ahli Fikih Haji adalah: tujuan ke mekah untuk melaksanakan manasik pada waktu dan masa yang telah ditentukan. Yang dimaksud dengan waktu dan masa yang telah ditentukan yaitu pada bulan Syawwal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah sampai jatuh tanggal 10 Djulhijjah dan 3 hari raya Tashriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).

Kewajiban haji disyari’atkan pada tahun ke-5H. Namun Rasulullah Saw melakukan kewajiban Haji pada taun ke-11H. Orang-orang Arab sebelum turunnya ajaran Islam telah melakukan tata cara Haji sudah 25 Abad lamanya. Namun tata cara yang mereka lakukan tidak seperti tata cara manasik haji setelah syari’at Islam diturunkan. Didalam Alqur’an Allah Swt ada menurunkan surat yang disebut degnan surat Alhajj. Surat ini disebut dengan Alhajj karena Allah Swt menerangkan bagaimana tentang haji di syari’atkan dan tentang disyari’atkannya umat Islam untuk berkurban.

Surat Alhajj di turunkan di Madinah kecuali ayat: 52, 53, 54 dan 55 diturunkan di Makkah dan jumlah ayatnya sebanyak 78 ayat. Surat Alhajj ini diturunkan setelah surat Annur (Cahaya). Diantara kandungan surat Alhajj yang menerangkan tentang perintah haji sebagaimana berikut:

وَأِذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالاً وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ {الحج [22] : 27}

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus  yang datang dari segenap penjuru yang jauh,” (QS.Al Hajj [22] : 27)
Ayat di atas menunjukkan perintah Allah bagi orang beriman wajib untuk melaksanakan rukun Islam yang ke-5 yaitu Haji. Makna ayat di atas juga mengisyaratkan manusia akan menempuh dengan berjalan kaki untuk melaksanakan haji meskipun dari tempat yang sangat jauh dan memakai kenderaan apa saja yang ia miliki meskipun harus mengenderai unta yang kurus. Keutamaan bulan Haji juga Allah gambarkan sebagaimana Firman-Nya:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَارَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ اْلأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ {الحج [22] : 28}

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”. (QS. Al Hajj [22] : 28).
Ayat di atas ada beberapa anjuran diantaranya: Berzikir (Takbir) pada 10 Dzulhijjah dan 3 hari Tasyrik,  anjuran untuk berkurban dan mensedekahkannya.

ثُمَّ لِيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ {الحج [22] : 29}
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran  yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka  dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)”. (QS. Al Hajj [22] : 29)
Ayat di atas menerangkan bahwa disunnahkan bagi orang yang hendak melakukan Thawaf atau yang hendak memasuki ‘Idul Adha untuk membersihkan kotoran yang ada ditubuhnya seperti mencukur rambut, memotong kuku, dll. Namun bagi yang  hendak berkurban jika sudah tiba hari raya ‘Idul Adha (10 Dzulhijjah) menurut para ulama madzhab ada beberapa pendapat yaitu sebagai berikut:

1.Menurut Madzhab Malikiyah , Syafi’iyah dan mayoritas Madzhab Hanabilah hukumnya “Sunnah” tidak mencukur atau memotong kuku bagi yang berkurban jika sudah jatuh pada 10 Dzulhijjah dan sampai ia selesai menyembelih hewan kurbannya dan hukumnya “Makruh” bila melanggarnya. Sebagaimana Hadis yang diriwayatkan oleh Jama’ah kecuali Imam Bukhari menyebutkan sebagai berikut :

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِيْ اْلحِجَّةِ , وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَــلْيَمْسِكْ عَنْ شِعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ (رواه الجماعة إلا البخاري)

“Apabila kamu melihat bulan Dzulhijjah (10 Dzulhijjah), salah seorang diantara kamu ada yang hendak berkurban maka janganlah ia memotong rambut dan memotong kukunya.” (HR. Jama’ah)

Hadis lain menyebutkan:
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحَ يَذْبَحُهُ , فَإِذَا أَهْلَ هِلاَلِ ذِيْ الحِجَّةِ , فَلاَ يَأْخُذْنَ مِنْ شِعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ حَتَّى يُضَحِّيَ (ولفظ أبي داود وهو لمسلم و النسائي)

“Barang siapa yang hendah menyembelih kurbannya, maka jika bulan Dzulhijjah telah terlihat (10 Dzulhijjah), maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sampai ia menyembelih akan kurbannya.”

2.Sebagian pendapat minoritas Madzhab Hanabilah haram hukumnya bagi yang berkurban mencukur rambut atau kukuya, jika sudah jatuh pada 10 Dzulhijjah sebelum ia menyembelih kurbannya.

3.Sedangkan menurut Madzhab Hanafiyah hukumnya “tidak Makruh”. Bagi yang berkurban mencukur atau memotong kuku jika sudah tiba 10 Dzulhijjah.

Puasa ‘Arafah

Disunnahkan bagi yang tidak melaksanakan ibadah haji untuk melakukan puasa ‘Arafah (9 Dzulhijjah) karena memiliki keutamaan bahwa Allah Swt akan menghapuskan dosanya tahun yang lalu dan tahun yang akan datang. Sebagaimana Hadis Nabi Saw menyebutkan:

صِيَامُ يَوْمَ عَرَفَةٍ أُحْتُسِبَ عَلَى الله أَنَّهُ يُكَفِرُ السَّنَةَ قَبْلَهَا وَ السَّنَةَ التِيْ بَعْدَهُ (لخبر مسلم)
“Puasa hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah), Allah Swt menganugerahkan penghapusan dosanya tahun yang lalu dan dosanya tahun yang akan datang ” (HR.Muslim)

Berkurban

Berkurban ( الأُضْحِيَّةُ ؛ ذَبِيْحَةٌ ؛ قُرْبَانٌ ; Sacrifice, Immolation, Offering, Oblation) secara bahasa berarti menyembelih pada hari raya ‘Idul Adha. Sedangkan menurut Fikih Udhiyah (Kurban) bermakna menyembelih hewan tertentu dengan niat untuk mendekatkan diri (kepada Allah Swt) pada waktu yang telah ditentukan (10, 11, 12, 13, 14 Dzulhijjah menurut Madzhab Imam Syafi’i). Sudah menjadi Ijma’ bagi umat Islam berkurban itu disyari’atkan. Sebagaimana Allah Swt berfirman:

فصل لربك وانحر (الكوثر [108] : 2)

“Maka Shalatlah kamu karena Tuhanmu, dan sembelihlah kurban” (QS. Alkautsar [108]: 2)

Disyari’atkannya berkurban, Shalat dua hari raya dan Zakat jatuh pada tahun ke-2H. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban, apakah Sunnah atau Wajib, para ulama berbeda pendapat sebagaimana berikut:

1.Imam Hanafi dan para sahabatnya menyebutkan bahwa kurban hukumnya “Wajib” setahun sekali bagi orang yang mampu (bagi anak-anak meskipun belum usia baligh) dan tidak dalam kondisi musafir. Sebagaimana Hadis yang menyatakan di bawah ini:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” مَنْ كَانَ لَهُ سِعَةً وَلَمْ يُضَحِّ فَـــلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا ”
(رواه أحمد وإبن ماجة وصححه الحاكم ورجح الأئمة غيره أي غير الحاكم)  .

“Barang siapa yang mempunyai keluasan (rizki) tidak mau berkurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)

Sedangkan menurut 2 sahabat Abu Hanifat (Abi Yusuf dan Muhammad) hukum berkurban “Sunnah Muakkad; Sunnah yang sangat dianjurkan” Makruh hukumnya ditinggalkan.

2.Madzhab Maliki, Syafi’iyah dan Hanabilah hukum berkurban adalah “Sunnah Muakkad” dan Makruh hukumnya bagi yang mampu tidak mau berkurban. Mereka berlandaskan Hadis diantaranya sebagai beikut:

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ (رواه الرمذي)

“Aku diperintahkan untuk berkurban, sedangkan kurban itu adalah disunnahkan bagimu” (HR. Turmudzi)”

ولما أخرجه البيهقي أيضا من حديث إبن عباس أنه قال صلى الله عليه وسلم : ثَــلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرْضٌ وَلَكُمْ تَــطَوُّعُ وَعَدَ مِنْهَا الضَّحِيَّةِ. وأخرجه أيضا من طريق أخرى بلفظ : ” كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرَ وَلَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ” . (كتاب السبل السلام)

“Dari Ibnu Abbas Rasulullah Saw bersabda: “Ada tiga kewajiban yang dibebankan kepadaku dan itu disunnatkan untukmu satu diantaranya itu adalah berkurban”. Hadis dari riwayat yang berbeda menyebutkan dengan lafaz “Diwajibkan atasku untuk berkurban, dan tidak diwajibkan berkurban kepadamu” (Alhadits, Subulussalam).”

Hukum Daging Kurban

Para ulama Madzhab (Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah) membolehkan bagi yang berkurban memakan daging yang dikurbankannya (yaitu kurban yang sunnah). Jika kurban nazar atau kurban untuk orang yang telah meninggal menurut Hanafiyah hukumnya “Haram” di makan bagi yang berkurban. Wajib hukumnya disedekahkan semuanya kepada fakir miskin. Sedangkan menurut Madzhab Malikiyah dan Hanabilah kurban nazar sama hukumnya dengan kurban sunnat boleh dimakan bagi yang berkurban.

Sedangkan menurut  Madzhab Syafi’iyah tidak boleh memakan daging kurban yang dinazarkannya, hukumnya “Haram”. Sedangkan kurban untuk orang yang telah wafat tidak diperbolehkan kecuali ada wasiat dari yang besangkutan. Dan kurban wasiat dari yang wafat dagingnya harus disedekahkan semuanya untuk orang yang miskin tidak boleh dimakan oleh yang berkurban.

Dan diharamkan menjual bahagian dari kurban seperti : kulit, tulang, daging, bulunya, tanduknya, atau apa saja bagian dari kurban. Sebagaimana Hadis Rasulullah Saw :

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من باع جلد ضحيته , فلا أضحية له (رواه الحاكم , وقال : حديث صحيح الإسناد , ورواه البيهقي أيضا)

“Barang siapa ayng menjual kulit kurbannya, maka dia tidak dianggap berkurban” (HR. Alhakim, Albaihaqi)
عن أبي سعيد رضي الله عنه , قال النبي صلى الله عليه وسلم : لا تبعوا لحوم الهدي و الأضحي (رواه أحمد)

“Janganlah kamu menjual daging Dam dan daging Kurban” (HR. Imam Ahmad)

Begitu juga sepakat para ulama sebagaimana Hadis Bukhari Muslim tidak boleh mengupah orang yang menyembelih kurban dengan hewan kurban seperti mengupah dengan kulit, daging atau apa saja bahagian dari kurban. Jadi orang yang menyembelih harus di upah dengan uang tersendiri dari yang berkurban bukan dari hewan yang dikurbankan. Hewan kurban semuanya hanya boleh dimakan, disedekahkan dan di hadiahkan (sepertiga bagi yang berkurban, sepertiga dihadiahkan kepada siapa saja meskipun orang yang kaya, dan sepertiga disedekahkan kepada orang yang fakir miskin). Terkecuali kurban nazar atau wasiat menurut Madzhab Syafi’iyah dan Hanafiyah semuanya wajib disedekahkan kepada orang yang miskin, haram dimakan oleh yang berkurban.

Keutamaan Makkah
-إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ {ال عمران [3] : 96}
“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia “.(QS. Al Imran [3] : 96)

Ayat di atas menunjukkan bahwa Makah adalah Mesjid yang mula-mula Allah Swt bangun di Dunia ini, dan memiliki keberkahan dan keutamaan yang lebih dibandingkan Mesjid-mesjid yang lain yang ada di dunia ini. Begitu juga shalat di Masjid Alharam, Mesjid Madinah dan Mesjid Alaqsha Palestina  memiliki kelebihan dan keutamaan yang lebih dari tempat-tempat yang lainnya.
Sebagaimana Hadis Rasulullah Saw sebagai berikut :

قال النبي صلى الله عليه وسلم  ﴿ الصَّلاَةُ فِيْ المَسْجِدِ الْحَرَامِ بِمِائَةَ أَلْفٍ صَلاَةٍ , وَ الصَّلاَةُ فِيْ مَسْجِدِيْ بِأَلْفِ صَلاَةٍ , وَ الصَّلاَةُ فِيْ بَيْتِ الْمُقَدَّسِ بِخُمْسَمِائَةٍ صَلاَةٍ  ﴾ . رواه الطبراني .
“Rasulullah Saw bersabda: “Shalat di Masjid Alharam memiliki keutamaan seratus ribu shalat, shalat di Masjidku (Masid Nabawi Madinah) seribu shalat dan shalat di Baitul Maqdis (Palestina) memiliki keutamaan limaratus shalat” (HR. Attabrani)”
Pelaksanaan Haji Melalui Dana Talangan Perbankan

Dana talangan yang dipinjam kepada perbankan untuk melaksanakan ibadah haji bermaksud untuk meminjam atau kredit ke Bank agar orang yang hendak melakukan kewajiban ibadah Haji mendapat kemudahan karena ongkos yang belum mencukupi dan dikhawatirkan masa menunggu antrian yang bertahun tahun lamanya. Syari’at pada dasarnya memerintahkan wajib melaksanakan ibada Haji dengan syarat adanya kemampuan, jika tidak mampu maka kewajiban ibadah Haji menjadi gugur. Makna kemampuan (Istitha’ah; الإستطاعة) dalam pelaksanaan ibadah Haji adalah mampu dari segi biaya, keselamatan, aman dalam perjalanan, usia dan kesehatan yang memungkinkan untuk melaksanakan ibadah Haji.

Lantas bagaimana bagi orang yang belum memiliki cukup biaya untuk melaksanakan Haji, lalu ia meminjam melalui perbankan (dana talangan), apakah cara seperti ini dibenarkan oleh syari’at? Cara seperti di atas sama hukumnya dengan jual beli, perdagangan, export-inport, investasi, dll. Cara seperti ini juga sama dengan mu’amalah yang disebut dengan “Bai’ Biddain/ Bai’ Annasi’ah; بيع بالدين ؛ بيع النسيئة ; Sale on Credit “. Kaidah Fikih mengatakan sebagai berikut:

إذا تعارضت المصلحة والمفسدة قدم أرجحهما

“Apabila bertentangan antara kemaslahatan dan kemudratan, didahulukanlah yang lebih utama dari keduanya”.
Namun ada beberapa syarat dan ketentuan bolehnya seseorang menggunakan dana talangan melalui perbankan menurut syari’at yaitu sebagai berikut :

1.Bagi yang ingin menggunakan dana talangan untuk kewajiban ibadah Haji harus melalui perbankan yang resmi dibawah kontrol pemerintah yang diawasi oleh Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau lembaga otoritas jasa keuangan (OJK). Haram hukumnya berinvestasi, kredit atau meminjam uang untuk melaksanakan Haji dengan lembaga keuangan yang tidak resmi atau meminjam kepada rentenir. Karena lembaga yang tidak resmi yang tidak diawasi dan dikontrol oleh pemerintah dapat menyebabkan tidak adanya perlindungan hak dan kewajiban para nasabah jika terjadinya kebangkrutan, penyimpangan, kredit macet, dan sebagainya. Sebagaimana Kaidah Fikih menyebutkan:

الأحكام تتبع المصالح

“Hukum [undang-undang dan peraturan] bertujuan untuk kemaslahatan”
إعتبار المصالح ودرء المفاسد

“Mengutamakan Kemaslahatan Dan Menjauhkan Kerusakan”

2.Jika dana talangan diperoleh dari Bank yang dibawah pengawasan dan kontol pemerintah seperti adanya perlindungan dari Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau lembaga otoritas jasa keuangan (OJK) maka ini diperbolehkan dan halal hukumya. Sebagaimana kaidah Fikih menyebutkan:

أمور المسلمين محمولة على الصحة

“Segala urusan umat Islam harus dikelola dengan baik dan benar”

Hukum Dana Talangan Melalui Bank Konfensional

Dana talangan Haji yang diperoleh melalui Bank konfensional sama hukumnya dengan melakukan transaksi keuangan yang lainnya. Jaman sekarang perbankan dibagi kepada dua katagori yaitu Bank konfensional dan Bank syari’ah. Di negara Arab dikenal dengan istilah “Bank Islami”. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum Bank Syari’ah dan Bank konfensional. Di Indonesia sepakat lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan bermu’amalah dengan Bank konfensional.

Di Timur Tengah khususnya negara-negara Arab terjadi perdebatan sengit boleh atau tidaknya bermu’amalah dengan Bank konfensional. Di dalam tulisan saya ini, sengaja tidak saya tulis panjang lebar untuk mengangkat dalil (evidence) maupun ‘Illat dan Ma’lulnya (cause and affect) tentang perdebatan boleh atau tidaknya bermu’amalah melalui Bank konfensional, karena keterbatsan tempat. Namun disini saya simpulkan dan cantumkan dengan singkat ulama-ulama yang tidak mengharamkan bermuamalah dengan Bank konfensional. Para ulama dan lembaga fatwa resmi Islam yang membolehkan untuk bermu’amalah dengan Bank konfensional dan menganggap bunga (فائدة ؛ نفع  ; profit, Interest) Bank konfensional bukan termasuk Riba, melainkan “Faidah Istitsmar; keuntungan dari investasi”  yang halal  bagi para nasabah untuk mengambilnya. Diantara para ulama dan lebaga Fatwa resmi tersebut adalah:

1.Lembaga Mufti Republik Arab Mesir (Dar Alifta’) yang dipimpin oleh Prof.Dr.Farid Washil. Beliau mengatakan: “Boleh berinvestasi dengan Bank konfensional dan boleh mengambil bunganya (Fawaid Albunuk Halal)”. (Garidah Al Wafd, Jum’at 26 Muharram 1419H/22 May 1998M).

2.Grand Syekh Prof.Dr.Sayid Thanthawi (mantan Mufti Mesir) membolehkan bermuamalah kepada seluruh Bank konfensional dimana saja dan halal mengambil bunganya.

3.Majma’ Buhuts (lembaga Fatwa resmi Al Azhar Mesir). Bagi rakyat Mesir lembaga ini lebih berkompeten atau lebih dipercaya dibandingkan dengan lembaga Mufti pemerintah Mesir. Lembaga ini juga mengeluarkan Fatwa bolehnya bermu’amalah dan mengambil bunga Bank konfensional.

4.Ulama-ulama Besar Al Azhar Mesir yang membolehkan bermuamalah dengan Bank konfensional diantaranya adalah: Prof.Dr.Ali Jum’ah (Mufti Republik Arab Mesir sejak tahun 2003 sampai Sekarang), Prof.Dr.Hamdi Zaqzuq (mantan Mentri Waqaf Mesir), Prof.Dr.Abdurrahman Badawi (Anggota Majma’ Buhuts Al Azhar As-Syarif), Syekh Al Rawi (Anggota Majma’ Buhuts Al Azhar As-Syarif), Prof.Dr. Imarah (Anggota Majma’ Buhuts Al Azhar As-Syarif), dll

Perbedaan pendapat para ulama di atas bukan untuk kita jadikan perdebatan dan pertengkaran yang tak berkesudahan. Maka boleh kita ambil salah satu perbedaan pendapat para ulama di atas mengenai hukum Bank konfensional atau Bank syari’ah/Islami selagi membawa kemaslahatan yang lebih besar bagi umat dan bangsa. Sebagaimana kaidah Fikih mengatakan:

إذا كان في المسألة قولان مصححان جاز الإفتاء والقضاء بأحدهما .

“Apabila ada dua permasalahan yang sama-sama benar [masing-masing memiliki argumentasi dalil syar’i] boleh salah satu dari kedua pendapat yang berbeda tersebut difatwakan dan dijadikan sandaran hukum ”

Memang dana talangan haji ini sangat krusial, seksi dan potensial. Karena banyak berbagai pihak yang ingin memiliki kepentingan terhadap bisnis yang melibatkan uang yang begitu besar yang dikeruk dari mayoritas umat Islam Indonesia yang setiap tahunnya mereka berlomba-lomba antrian untuk dapat berangkat lebih cepat untuk menunaikan ibadah Haji. Dengan demikian somaga apapun lemabaganya yang ada di Indonensia yang ingin mengelola pemberangkatan jemaah Haji harus adanya jaminan dari pemerintah. Wallahua’lam

Oleh :  KH. Ovied.R
Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah Se-Indonesia, Guru Tafsir Alqur’an/Perbandingan  Madzhab Fikih Majelis Ta’lim Jakarta &  Direktur Lembaga Riset Arab dan Timur Tengah [di  Malaysia] Hp: 021.406.208.33/ 088.885.818.84. Email: dewanfatwa_alwahliyah@yahoo.com Facebook : Buya Ovied.

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille