JAKARTA – Banyaknya penyelenggara Pemilihan Umum di daerah yang melakukan keberpihakan kepada peserta pemilu atau calon kepala daerahdipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sambut baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (19/8/2013). Menurut Ferry, pemihakan penyelenggara pemilu telah melakukan pelanggaran kode etik dan memang semestinya dipecat.
“Kalau memang ada oknum penyelenggara pemilu yang tidak jelas, tidak independen, dan tidak punya integritas dipecat saja,” kata Ferry. Meski begitu sanksi ini tidak bisa dipukul rata bahwa penyelenggara pemilu berbuat demikian.
Ferry mengakui, saat ini ada 497 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Katakankah ada total 500 penyelenggara pemilu dari 497 kabupaten atau kota di Indonesia. Jika tiap KPU memiliki lima anggota, total penyelenggara pemilu 2500 orang. Tapi yang dipecat DKPP 81 orang.
Menanggapi banyaknya anggota KPU yang berujung pada pemecatan DKPP, KPU pusat tidak tinggal diam. Ada tiga langkah untuk menghindari kejadian serupa terulang, pertama proses proses seleksi dan rekrutmen akan diperketat.
Terkait itu, Ferry mengatakan, upaya pengetatan seleksi ini menyangkut integritas, dan independensi calon menjadi prioritas utama. Tanpa integritas dan independensi, penyelenggara pemilu tidak memiliki arti sama sekali. Kedua, menerapkan standar indikator kinerja, dan terakhir KPU menerapkan sistem reward and punishment.
“Jadi kalau dia macam-macam, penyelenggara pemilu akan dikenakan punishment (hukuman dan sanksi) di internal. Kalau berprestasi akan diapresiasi misalnya mau maju jadi anggota KPU lagi ada catatan bagusnya,” katanya. (gardo)