BerandaKabar WashliyahKasus SKK Migas, KPK Bisa Terapkan TPPU Kasus Migas

Kasus SKK Migas, KPK Bisa Terapkan TPPU Kasus Migas

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bisa menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tiga tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan kegiatan hulu migas di lingkungan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, dalam pengembangan kasus ini ada hal-hal lain yang bisa dilakukan KPK. Sepeti penerapan pasal Undang-Undang No 8/2010 tentang Poencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tiga tersangka. Tetapi hal itu tergantung pada sejauh mana hasil temuan penyidik.

“Kemungiknan TPPU bisa saja sepanjang ditemukan bukti-bukti permulaan. Sepanjang memenuhi unsur pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU No 8/2010, bisa dikenakan TPPU,” jelas Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/8/13).

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menegaskan saat ini penyidik mempelajari indikasi tindak pidana pencucian uang di kasus dugaan penerimaan suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan tersangka Rudi Rubiandini.

“Kita sedang pelajari indikasi TPPU, pasti seperti itu prosesnya. Tidak usah khawatir. Tahapannya pasti kalau nanti ditemukan barang bukti lain yang tidak sesuai dengna profil aset, kita kenakan TPPU,” kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/8/13) malam.

Di sisi lain, penyidik juga berkonsentrasi mengusut kasus dugaan penerimaan suap Rudi selaku mantan Kepala SKK Migas dan dua tersangka lainnya, Komisaris PT Carnel Oil Simon Gunawan Tanjaya, dan kurir Devi Ardi. Bahkan, penyidik KPK masih akan melakukan penggeledahan menjari jejak-jejak tersangka pelaku dan penerima suap SKK Migas.

“Geledah akan jalan terus, hari ini ada juga. Nanti kalau sudah di tempatnya itu (diumumkan),” tandasnya. (gardo)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille