JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan agar peraturan KPU (PKPU) mengenai dana kampanye dapat diselesaikan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Demikian katakan Ketua KPU Husni Kamil Manik. “Kami targetkan revisinya selesai sebelum DCT ditetapkan, begitu pula PKPU dana kampanye. Kami berharap itu selesai sebelum DCT (DPR, DPRD). DCT ditetapkan pada 23-25 Agustus,” kata Husni, Kamis, (15/8/2013).
Ia mengatakan, saat ini PKPU dana kampanye masih dalam pembahasan antara KPU RI dan Komisi II DPR RI. Meski begitu,pembahasan tersebut sudah akan menuju pada kesepakatan yang diyakininya dapat meningkatkan kualitas pemilu 2014 mendatang.
“Mudah-mudahan ada terobosan baru yang itu memperkuat kualitas pemilu di Indonesia. Apa itu pembatasan atau penguatan terhadap rambu-rambu penerimaan atau pembelanjaan dana kampanye. Nanti kita lihat saja,” papar Husni.
Dalam usulan terbaru, kata Hunsi, PKPU dana kampanye, salah satunya menyoal tentang sumbangan caleg harus disampaikan kepada partai politik masing-masing, dan rekapitulasi harus dilakukan setiap tiga bulan.
Terkait itu, anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, jika dalam sumbangan terdapat angka di atas Rp 30 juta, maka penyumbangnya harus diketahui dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Undang-undang Pemilu No 8 Tahun 2013 belum mengatur batasan maksimal jumlah sumbangan yang diterima setiap parpol. Apakah batas maksimal harus Rp 1 triliun, belum terang,” kata Ferry.
Ferry juga menegaskan, dana kampanye akan diaudit tim audit independen. “Jadi, bukan saja dana atau sumbangan kampanye yang diterima partai politik, tapi juga semua sumbangan yang diterima caleg tanpa terkecuali,” paparnya. (gardo)