JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui amar putusannya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera mengembalikan hak politik dan konstitusional Selvyana Sofyan Hosen.
DKPP memerintahkan kepada KPU untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut. Sehingga yang bersangkutan bisa ikut serta sebagai salah satu kontestan caleg.
“DKPP memerintahkan kepada KPU untuk segera melaksanakan keputusan ini,” kata Jimly Asshiddiqie saat membacakan keputusan diruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (14/8).
Dalam kesempatan itu, Jimly menjelaskan, DKPP sebagai lembaga peradilan kode etik tidak bisa mengintervesi setiap keputusan yang telah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawslu), khususnya untuk kasus yang dialami oleh Selvyana. Karena setiap putusan yang diterbitkan oleh Bawaslu bersifat final dan mengikat.
Untuk kasus yang dialami oleh Selvyana yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) baik oleh KPU dan Bawaslu, karena dianggap tidak mampu menunjukkan bukti ijazah kelulusan setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). Maka DKPP mengembalikan keputusan tersebut kepada KPU sebagai pihak penyelenggara pemilu.
“Kasus Selvyana ini sangat berbeda dengan kasus pemilukada Jatim, dan Tangerang. DKPP tak bisa ubah putusan Bawaslu. DKPP tak bisa jadi lembaga banding, karena keputusan Bawaslu sudah final dan mengikat. Karena itu, DKPP memerintahkan kepada KPU untuk segera menindaklanjuti putusan DKPP,” kata Jimly.
Sidang keputusan tersebut dipimpin oleh empat anggota DKPP, yaitu Jimly Asshiddiqie, Valina Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini, dan Saut Hamonangan.
Sementara dari pihak pengadu, dihadiri oleh Didi Supriyanto kuasa hukum Selvyana Sofyan Hosen, Barra Hasibuan (DPP PAN), dan para pendukung. Sedangkan dari pihak teradu dihadiri oleh Muhammad, pimpinan Bawaslu. (gardo)